Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin Dibatalkan, Munas Kadin Diprediksi Ditunda

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:03 WIB
loading...
Konvensi Anggota Luar...
Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Penyelenggaraan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia batal digelar. Langkah ini diambil Panitia Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia, menyusul melonjaknya kasus Covid -19.

Pembatalan itu diumumkan Panitia Munas VIII Kadin melalui dokumen surat yang diperoleh MNC Portal Indonesia. Surat itu ditujukan ke Ketua Umum ALB Tingkat Nasional Kadin, dengan nomor 514/MUNAS/VI/2021, tertanggal 23 Juni 2021 dan ditandatangani Ketua Panitia Pelaksana Dyah Anita Prihapsari alias Nita Yudi dan Ketua Panitia Pengarah Benny Soetrisno.

Dalam suratnya, Panitia Munas Kadin merujuk empat keputusan yang diambil Pemerintah terkait melonjaknya kasus Covid-19.

Baca juga:Cantiknya Edurne Garcia Almagro dalam Balutan Bikini Putih Memesona

Pertama, Keputusan Menko Perekonomian tanggal 21 Juni 2021, Nomor HM.4.6/158/SET/M.EKON.3/06/2021 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakann Covid-19.

Kedua, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Ketiga, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Keempat, Surat Sekda DKI Jakarta tanggal 23 Juni 2021 nomor 619/-1.772 Perihal Jawaban Permohonan Izin Konvensi ALB Kadin. Dalam surat itu, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan, saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, permohonan Izin Konvensi ALB Kadin belum dapat disetujui.

"Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa penyelenggaraan Konvensi ALB Kadin belum dapat dilaksanakan, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Panitia Munas VIII Kadin," demikian kutipan surat Panitia Munas Kadin tersebut, Kamis (24/6/2021).

Panitia Munas mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksakan menggelar Konvensi ALB. Sebab, hal itu sama saja dengan melanggar AD/ART Kadin. Dalam Pasal 22 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga Kadin disebutkan, pelaksanaan Munas dan Konvensi ALB Kadin adalah Panitia Munas.

"Jika ternyata ada pihak lain tetap melaksanakan konvensi Anggota ALB Kadin, maka segala risiko, keabsahan, dan termasuk sanksi pindana, sepenuhnya di luar tanggung jawab Panitia Munas VIII Kadin," tutup surat itu.

Baca juga:Kasus Corona Meledak di Kabupaten Bekasi, 103 Warga Perumahan BCM Positif

Konvensi ALB Kadin ini awalnya direncanakan digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre, Jumat (25/6/2021). Konvensi ALB dilakukan sebelumMunas Kadindan ditujukan untuk memilih asosiasi yang akan menjadi peserta dalam Munas sebagai forum musyawarah tertinggi para pengusaha Indonesia itu.

Konvensi akan diikuti 122 asosiasi nasional. Di dalamnya, akan dipilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia.

Meski demikian, karena konvensi ini belum bisa dilaksanakan, pelaksanaan Munas Kadin, yang akan digelar 30 Juni 2021 di Kendari, juga terancam ditunda.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Kadin Ungkap Nilai Dagang...
Kadin Ungkap Nilai Dagang Indonesia-Prancis Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan...
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan Arah Baru Percepat Dekarbonisasi Sektor Bisnis via Kolaborasi
Jaga Kesehatan Keuangan,...
Jaga Kesehatan Keuangan, Kadin Minta Perbankan Beri Keringanan Bunga Utang ke Pengusaha
MBG Butuh 700 Juta Telur,...
MBG Butuh 700 Juta Telur, Kadin Gaet Pengusaha China
Dunia Usaha Butuh Ketenangan...
Dunia Usaha Butuh Ketenangan dan Kepastian, Kadin Tolak Wacana Penahanan Restitusi Pajak
Salurkan Hewan Kurban...
Salurkan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia, AYP: Bukti Kepedulian Kadin ke Sesama
AYP Serahkan Hewan Kurban...
AYP Serahkan Hewan Kurban ke Musala An-Nur Bukit Duri
Kadin Perindustrian...
Kadin Perindustrian Beberkan Pemicu Penjualan Kendaraan Niaga Naik di Februari 2026
Rekomendasi
18 Gol, 6 Piala Dunia:...
18 Gol, 6 Piala Dunia: Messi Bikin Klose Angkat Topi
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Berita Terkini
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved