Catat! Standar Euro 4 untuk Kendaraan Diesel Diterapkan April 2022
Kamis, 24 Juni 2021 - 16:04 WIB
loading...
A
A
A
Mewakili KLHK, Kasubdit Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Ratna Kartikasari menyampaikan ucapan terima kasih kepada stakeholder telah mendukung program peningkatan kualitas udara di Indonesia melalui penerapan Euro 4 pada kendaraan diesel yang akan dilaksanakan pada 1 April 2022.
Baca Juga: Usir Kapal Perang Inggris, Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan Hingga Jatuhkan Bom
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Musri menyatakan bahwa penerapan Euro 4 diesel sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di mana memberikan ketersediaan berbagai pilihan bahan bakar ramah lingkungan. Terkait supply-demand, DEN mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) untuk mengatasi kelangkaan bahan bakar.
Sebagaimana diketahui, aturan Euro 4 tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, yang ditandatangani pada Maret 2017. Aturan ini berlaku 4 tahun setelah ditetapkan.
Selanjutnya pada 30 Desember 2020, Dirjen Migas Kementerian ESDM menetapkan Keputusan Nomor Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Baca Juga: Usir Kapal Perang Inggris, Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan Hingga Jatuhkan Bom
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Musri menyatakan bahwa penerapan Euro 4 diesel sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di mana memberikan ketersediaan berbagai pilihan bahan bakar ramah lingkungan. Terkait supply-demand, DEN mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) untuk mengatasi kelangkaan bahan bakar.
Sebagaimana diketahui, aturan Euro 4 tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, yang ditandatangani pada Maret 2017. Aturan ini berlaku 4 tahun setelah ditetapkan.
Selanjutnya pada 30 Desember 2020, Dirjen Migas Kementerian ESDM menetapkan Keputusan Nomor Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
(fai)
Lihat Juga :