Sritex Jalani PKPU di 3 Negara Berbeda, Ini Kabar Terbarunya

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:49 WIB
loading...
Sritex Jalani PKPU di...
Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex saat ini tengah menghadapi persoalan utang . Saat ini perseroan tengah menjalani beberapa gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di tiga negara sekaligus, yaitu Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat.

Mengenai proses PKPU di Indonesia, Corporate Communication Sritex Joy Citradewi menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan perusahaan untuk memperpanjang proses PKPU hingga 90 hari ke depan.

"Perpanjangan ini dimohonkan kepada pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perusahaan. Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujar Joy dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/6/2021).

Baca juga:Rekor Baru, Bertambah 20.574 Kasus COVID-19 Dalam Sehari

Untuk proses PKPU di Singapura, Joy menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) memberikan moratorium untuk anak perusahaan Sritex di Singapura.

"Pada tanggal 21 Mei 2021, Pengadilan Singapura telah memberikan perlindungan dari segala tindakan penegakan hukum terhadap anak perusahaan perseroan di Singapura dengan tujuan agar proses restrukturisasi dapat berjalan secara menyeluruh," kata dia.

Terkait proses Chapter 15 di Amerika Serikat, dia menyebutkan bahwa Sritex dan anak perusahaannya di Indonesia dan Singapura telah mengajukan petisi ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat di Distrik Selatan New York berdasarkan Bab 15 Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat (Chapter 15 Petitions).

Permohonan Chapter 15 diajukan untuk memperoleh pengakuan di Amerika Serikat atas proses restrukturisasi di Indonesia dan Singapura.

Dijelaskan, pada 10 Juni 2021, Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat memberikan moratorium sementara berdasarkan Chapter 15 dari UU Kepailitan Amerika Serikat, untuk melindungi perusahaan dan anak usahanya di Indonesia dan Singapura dari tindakan penegakan hukum di Amerika Serikat sebelum persetujuan petisi Chapter 15.

"Moratorium sementara tersebut diharapkan dapat menyelaraskan perlindungan yang berlaku di Indonesia dan Singapura, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di mana perusahaan dan anak perusahaan dapat melakukan upaya restrukturisasi yang terbaik untuk seluruh pemangku kepentingan," ucapnya.

Baca juga:Sihir, Senjata Orang Jahat untuk Merusak Hubungan Rumah Tangga

Mengenai perkembangan operasional Sritex, Joy menuturkan, perseroan tetap berkomitmen untuk menjaga operasional sebaik-baiknya meski dengan adanya pembekuan fasilitas perbankan yang cukup signifikan sejak awal tahun ini.

Saat ini sebagian besar dari dana kas perseroan telah digunakan untuk mengamankan pembelian bahan baku, agar perusahaan dapat tetap memenuhi permintaan konsumen. Selain itu, isu logistik global masih menjadi tantangan besar terhadap ekosistem manufaktur dalam negeri.

"Dampak ini dapat dilihat dari biaya logistik yang meroket, hingga tenggang waktu yang memanjang sehingga berdampak kepada pasokan bahan baku dan hambatan ekspor. Meski penuh tantangan, besar harapan perseroan agar perjalanan kami menuju perdamaian dapat diselesaikan sesingkat dan sebaik-baiknya agar kami dapat terus berkontribusi kepada perekonomian daerah dan nasional," sambungnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Utang Dunia Tembus Rekor...
Utang Dunia Tembus Rekor Gila Rp6.168 Kuadriliun! Investor Mulai Buang AS?
Purbaya Ungkap Administrasi...
Purbaya Ungkap Administrasi di Danantara Hambat Restrukturisasi Utang Whoosh
BP BUMN: KAI Tak Sanggup...
BP BUMN: KAI Tak Sanggup Menanggung Beban Utang Whoosh Sendiri
Rupiah Keok di Rp17.181...
Rupiah Keok di Rp17.181 per Dolar AS, Pengamat Soroti Utang Jatuh Tempo Pemerintah Rp833,96 Triliun
Purbaya Bocorkan Nasib...
Purbaya Bocorkan Nasib Utang Whoosh: Indonesia-China Sama-sama Menderita
Sahabat Lolly Tagih...
Sahabat Lolly Tagih Utang Rp30,8 Juta, Diduga Uang Mengalir ke Vadel Badjideh
PBB Hampir Kolaps, AS...
PBB Hampir Kolaps, AS Janji Segera Bayar Tunggakan Iuran Rp33,6 Triliun
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Rekomendasi
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved