Kasus Covid Meledak Lagi, Nasib Pengusaha Mal Pasrah Gusti Allah
Kamis, 24 Juni 2021 - 18:29 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang hingga 28 Juni 2021 merespons meningkatnya kasus Covid-19 yang cukup drastis. Selama PPKM Mikro diberlakukan, jam operasional mal dibatasi menjadi pukul 20.00 WIB. Adapun hal ini dilakukan guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.
Baca Juga: Jangan Main-main! Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 7.505 Kasus per Hari
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan, dipastikan tingkat kunjungan ke mal akan turun cukup drastis. Pengusaha mal pun hanya bisa pasrah dengan peningkatan kasus Covid-19 yang cukup besar tersebut. “Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis, sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% saja,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Alphonzus menilai, pembatasan yang diterapkan tidak akan efektif menekan jumlah kasus posistif Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial. Menurutnya, pembatasan tersebut harus dibarengi penegakan yang kuat.
“Berdasarkan pengalaman yang lalu yakni pada awal tahun 2021 ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial dan tidak disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat, disiplin, dan konsisten,” ucapnya.
Baca Juga: Jangan Main-main! Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 7.505 Kasus per Hari
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan, dipastikan tingkat kunjungan ke mal akan turun cukup drastis. Pengusaha mal pun hanya bisa pasrah dengan peningkatan kasus Covid-19 yang cukup besar tersebut. “Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis, sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% saja,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Alphonzus menilai, pembatasan yang diterapkan tidak akan efektif menekan jumlah kasus posistif Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial. Menurutnya, pembatasan tersebut harus dibarengi penegakan yang kuat.
“Berdasarkan pengalaman yang lalu yakni pada awal tahun 2021 ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial dan tidak disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat, disiplin, dan konsisten,” ucapnya.
Lihat Juga :