BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Non-ASN
Senin, 08 Maret 2021 - 20:46 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah dan santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, serta manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Baca Juga : 3 Strategi BNI Bantu UMKM Bertahan di Tengah Pandemi
Sementara itu Sekretaris Badan Balitbang KemenkumHAM, Yayah Mariani, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Apalagi menurutnya, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pegawai Non-ASN sangat penting karena kebanyakan mereka bekerja di lapangan yang berisiko tinggi.
“Kami mewakili pimpinan Balitbang Kemenkumham sangat mengapresiasi kesediaan BPJamsostek Salemba dalam menyampaikan sosialisasi manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini,” pungkas Yayah.
Baca Juga : 3 Strategi BNI Bantu UMKM Bertahan di Tengah Pandemi
Sementara itu Sekretaris Badan Balitbang KemenkumHAM, Yayah Mariani, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Apalagi menurutnya, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pegawai Non-ASN sangat penting karena kebanyakan mereka bekerja di lapangan yang berisiko tinggi.
“Kami mewakili pimpinan Balitbang Kemenkumham sangat mengapresiasi kesediaan BPJamsostek Salemba dalam menyampaikan sosialisasi manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini,” pungkas Yayah.
(dar)
Lihat Juga :