Dipilih-Dipilih, Hewan Kurban yang Dijual Secara Online
Jum'at, 25 Juni 2021 - 10:31 WIB
loading...
A
A
A
"Melalui program Superqurban, meski dagingnya diolah menjadi kornet dan rendang, kurban ini tetap sah hukumnya karena disembelih di saat hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik," ujar Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat, Ustadz Kardita Kintabuwana dikutip dari website rumahzakat.org pada Jumat(25/6/2021).
Baca juga:Fahri Hamzah: Kebijakan Penanganan Covid-19 Masih Membingungkan
Superqurban sendiri adalah program optimalisasi kurban dengan mengolah dan mengemas daging kurban menjadi ketahanan pangan dari protein hewani dalam bentuk kornet ataupun rendang. Superqurban ini dinilai sangat tepat digunakan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19 karena kemasannya mudah didistribusikan dan tahan lama jika ingin disimpan sebagai persediaan makanan.
Adapun daftar harganya adalah sebagai berikut:
Superqurban kambing Rp2,6 juta, yang bisa dijadikan kornet sebanyak 30 kaleng atau rendang sebanyak 25 kaleng.
Superqurban 1/7 sapi Rp2,7 juta, menjadi 50 kaleng kornet atau 35 kaleng rendang.
Superqurban sapi (1 ekor) Rp18,5 juta, menjadi 350 kaleng kornet atau 235 kaleng rendang.
Baca juga:Fahri Hamzah: Kebijakan Penanganan Covid-19 Masih Membingungkan
Superqurban sendiri adalah program optimalisasi kurban dengan mengolah dan mengemas daging kurban menjadi ketahanan pangan dari protein hewani dalam bentuk kornet ataupun rendang. Superqurban ini dinilai sangat tepat digunakan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19 karena kemasannya mudah didistribusikan dan tahan lama jika ingin disimpan sebagai persediaan makanan.
Adapun daftar harganya adalah sebagai berikut:
Superqurban kambing Rp2,6 juta, yang bisa dijadikan kornet sebanyak 30 kaleng atau rendang sebanyak 25 kaleng.
Superqurban 1/7 sapi Rp2,7 juta, menjadi 50 kaleng kornet atau 35 kaleng rendang.
Superqurban sapi (1 ekor) Rp18,5 juta, menjadi 350 kaleng kornet atau 235 kaleng rendang.
(uka)
Lihat Juga :