Mau Potong Kurban di Saat Pandemi? Nih Aturan dari Kementan

Jum'at, 25 Juni 2021 - 10:55 WIB
loading...
Mau Potong Kurban di Saat Pandemi? Nih Aturan dari Kementan
Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19 . Langka itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 varian baru. Kementan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban .

Kedua peraturan tersebut guna menjaga jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1442 H yang diprediksi jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

"SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif, dalam Webinar dikutip Jumat (25/6/2021).

Baca juga:7 Game Offline Android yang Dapat Dimainkan Tanpa Kuota Internet

Ia menjelaskan, secara garis besar, SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Syamsul memaparkan tiga faktor yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban, dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.

Ia mengingatkan, yang terlibat di setiap lokasi, baik di tempat penjualan maupun tempat pemotongan hewan kurban di RPH dan di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M; memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.

Berdasarkan PP 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar rumah potong hewan (RPH), apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.

Selanjutnya, merujuk data Kesmavet terkait pelaksanaan kurban tahun 2020 tercatat pemotongan hewan kurban di luar RPH sebanyak 34.051 lokasi dengan rincian masjid sebanyak 22.224 lokasi (65%). Sementara lapangan sebanyak 3.079 (9%), sekolah sebanyak 607 (2%), dan lainnya sebanyak 8.141 (42%).

"Sedangkan jumlah juru sembelih sebanyak 74.136 orang dengan jumlah panitia kurban sebanyak 820.778 orang," jelas Syamsul.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)