Tanri Abeng Diberondong Nusron Wahid Soal Saham BUMN

Jum'at, 25 Juni 2021 - 13:26 WIB
loading...
Tanri Abeng Diberondong...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah poin perihal badan usaha milik negara (BUMN) yang diatur dalam undang-undang (UU) dinilai perlu diperjelas kedudukannya. Salah satunya, terkait saham BUMN .

Anggota Komisi VI DPR sekaligus anggota panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN, Nusron Wahid, menyebut ada kontradiksi antara regulasi yang mengatur saham BUMN. Secara filosofis, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Definisi ini ditetapkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003.

Baca juga:Pasien COVID-19 Tercecer di RSUD, Begini Penampakannya

Merujuk definisi tersebut, Nusron menilai, berapa pun saham negara dalam perusahaan, maka masuk kategori milik negara. Konsekuensinya, ada kekayaan negara yang dipisahkan dan menjadi komponen keuangan negara.

Dengan begitu, saham BUMN menjadi objek pemeriksaan dan pengawasan lembaga negara, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan DPR sebagai legislator.

"Dalam UU Nomor 17 Pasal 2 dikatakan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan, itu nanti menjadi bagian dari keuangan negara. Konsekuensi, kalau dia menjadi keuangan negara berarti dia menjadi objek pemeriksaan BPK dan juga pengawasan DPR," ujar Nusron saat membahas RRU BUMN, dikutip Jumat (25/6/2021).

Perkaranya, perusahaan yang disebut BUMN jika sahamnya mencapai 50% ke atas. Hal ini dinilai Nusron menjadi masalah karena bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 perihal pemeriksaan keuangan negara, berapa pun persentase saham yang dimiliki pemerintah.

Dalam kesempatan itu, dia meminta penjelasan kepada mantan menteri negara pendayagunaan BUMN, Tanri Abeng, yang diundang sebagai praktisi dalam pembahasan RRU BUMN. Nusron mempertanyakan alasan fundamental pemisahan perusahaan negara dan BUMN.

Baca juga:Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Kembali Terpapar COVID-19

"Nah pendapatan Bapak, kan ada dua kontradiksi nih, sesungguhnya apa bedanya sih BUMN dan perusahaan negara? Kenapa harus dibedakan antara BUMN dan perusahan negara? Kita perlu buat kesepakatan, mana objek yang bisa dimasukkan norma, yang menjadi objek pemeriksaan itu yang mana? Apakah 51% ke atas atau semua yang ada unsur itu (saham negara)," tanya Nusron.
Rupanya segudang pertanyaan masih mengelayuti Nusron. Makanya, dia terus mengajukan pertanyaan-pertanyaan lainnya.

"Kekayaan negara yang sudah dipisahkan dalam suatu korporasi itu dia keuangan negara atau tidak sih, Pak? Kemudian dia menjadi objek pemeriksaan dari BPK apa tidak sih Pak? Atau lembaga auditor negara atau tidak? Apakah dia masuk pengawasan?," lanjut dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Rekomendasi
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Berita Terkini
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Infografis
China Luncurkan AI Baru...
China Luncurkan AI Baru Manus, Pintar Analisis Pasar Saham
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved