Buku Sakti Tanri Abeng untuk BUMN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN, Tanri Abeng, mengakui telah menyelesaikan buku mengenai langkah privatisasi dan penjualan saham BUMN di bursa saham atau initial public offering (IPO). Secara umum, isi buku menjelaskan 11 langkah IPO dan 20 langkah untuk private placement.
Sayangnya, Tanri enggan menjelaskan lebih jauh langkah yang dinilai strategis untuk membawa BUMN melantai ke pasar modal atau dikapitalisasi pihak swasta.
Buku tersebut pun menanggapi proses privatisasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam beleid tersebut disebutkan privatisasi dilakukan dengan prinsip transparansi dan pertimbangan aspek lainnya.
"Sebaiknya digunakan sistem privatisasi yang menggunakan 11 step untuk IPO dan 20 step untuk private placement. Terus terang saja, di buku ini saya sudah membuat sistem privatisasi yang langkah-langkahnya itu ada dua, ada IPO ada penjualan strategi," ujar dia, Jumat (25/6/2021).
Baca juga:Ketua DPD RI Ucapkan Duka Atas Gugurnya Liza Putri Noviana Nakes RSDC Wisma Atlet
Dalam pembahasan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN antara Panja DPR, Tanri menyebut, strategi IPO dan privatisasi yang menjadi rekomendasinya akan membantu pencegahan penyalahgunaan kewenangan di internal perusahaan.
Dengan begitu, dia menyarankan kepada panja agar buku tersebut menjadi referensi atau rujukan pembahasan naskah akademik RUU BUMN.
"Kalau IPO ada 11 langkah, kalau strategi ada 20. Kalau ini diikuti akan sangat membantu pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Jadi ini sudah ada, kalau bisa pakai ini saja gitu," katanya.
Baca juga:Anthony Joshua Ejek Tangan Kanan Wilder: Dia Bukan Petarung Elite
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu juga menyanggah restrukturisasi sebagai dasar privatisasi perusahaan pelat merah. Merujuk pada Pasal 89 UU Nomor 19 Tahun 2003 bahwa persero yang akan diprivatisasi harus dilakukan restrukturisasi.
Tanri menilai, langkah itu tidak perlu dilakukan. Alasannya, karena ada penjualan saham perusahaan yang bersifat lanjutan, misalnya PT Semen Gresik menjual 10 persen sahamnya, dalam rentang waktu tertentu penjualan kembali dilakukan manajemen.
"Karena itu tidak perlu restrukturisasi lagi. Apa yang mau direstrukturisasi kalau hanya mau menjual beberapa persen lagi daripada saham yang sudah ada di publik (IPO)," tutur dia.
Proses privatisasi dan perseroan negara memang menjadi satu dari sekian banyak tema yang dibahas panitia kerja. Tanri menegaskan, pengertian privatisasi adalah melepaskan kontrol pemerintah sampai kepemilikan saham pemerintah di bawah 50%.
Sayangnya, Tanri enggan menjelaskan lebih jauh langkah yang dinilai strategis untuk membawa BUMN melantai ke pasar modal atau dikapitalisasi pihak swasta.
Buku tersebut pun menanggapi proses privatisasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam beleid tersebut disebutkan privatisasi dilakukan dengan prinsip transparansi dan pertimbangan aspek lainnya.
"Sebaiknya digunakan sistem privatisasi yang menggunakan 11 step untuk IPO dan 20 step untuk private placement. Terus terang saja, di buku ini saya sudah membuat sistem privatisasi yang langkah-langkahnya itu ada dua, ada IPO ada penjualan strategi," ujar dia, Jumat (25/6/2021).
Baca juga:Ketua DPD RI Ucapkan Duka Atas Gugurnya Liza Putri Noviana Nakes RSDC Wisma Atlet
Dalam pembahasan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN antara Panja DPR, Tanri menyebut, strategi IPO dan privatisasi yang menjadi rekomendasinya akan membantu pencegahan penyalahgunaan kewenangan di internal perusahaan.
Dengan begitu, dia menyarankan kepada panja agar buku tersebut menjadi referensi atau rujukan pembahasan naskah akademik RUU BUMN.
"Kalau IPO ada 11 langkah, kalau strategi ada 20. Kalau ini diikuti akan sangat membantu pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Jadi ini sudah ada, kalau bisa pakai ini saja gitu," katanya.
Baca juga:Anthony Joshua Ejek Tangan Kanan Wilder: Dia Bukan Petarung Elite
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu juga menyanggah restrukturisasi sebagai dasar privatisasi perusahaan pelat merah. Merujuk pada Pasal 89 UU Nomor 19 Tahun 2003 bahwa persero yang akan diprivatisasi harus dilakukan restrukturisasi.
Tanri menilai, langkah itu tidak perlu dilakukan. Alasannya, karena ada penjualan saham perusahaan yang bersifat lanjutan, misalnya PT Semen Gresik menjual 10 persen sahamnya, dalam rentang waktu tertentu penjualan kembali dilakukan manajemen.
"Karena itu tidak perlu restrukturisasi lagi. Apa yang mau direstrukturisasi kalau hanya mau menjual beberapa persen lagi daripada saham yang sudah ada di publik (IPO)," tutur dia.
Proses privatisasi dan perseroan negara memang menjadi satu dari sekian banyak tema yang dibahas panitia kerja. Tanri menegaskan, pengertian privatisasi adalah melepaskan kontrol pemerintah sampai kepemilikan saham pemerintah di bawah 50%.
(uka)