Pengetatan PPKM Mikro, PJAA Tutup Unit Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol
Jum'at, 25 Juni 2021 - 16:22 WIB
loading...
Suasana di Ancol. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) untuk sementara waktu akan menutup unit rekreasi yang berada di kawasan Ancol . Adapun penutupan telah dilakukan sejak Kamis (24/6/2021).
Corporate Secretary Pembangunan Jaya Ancol, Agung Praptono mengatakan, penutupan sementara unit rekreasi Ancol mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata.
baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Ini Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Sementara
"Perseroan menetapkan penutupan sementara unit rekreasi yang berada di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut," kata Agung dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/6/2021).
Menurut Agung, dengan dilakukannya penutupan sementara waktu ini turut berdampak kepada pendapatan Perseroan. "Kebijakan tersebut berdampak pada berkurangnya penerimaan Perseroan selama ditutupnya operasional," sebutnya.
Corporate Secretary Pembangunan Jaya Ancol, Agung Praptono mengatakan, penutupan sementara unit rekreasi Ancol mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata.
baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Ini Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Sementara
"Perseroan menetapkan penutupan sementara unit rekreasi yang berada di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut," kata Agung dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/6/2021).
Menurut Agung, dengan dilakukannya penutupan sementara waktu ini turut berdampak kepada pendapatan Perseroan. "Kebijakan tersebut berdampak pada berkurangnya penerimaan Perseroan selama ditutupnya operasional," sebutnya.
Lihat Juga :