Pemerintah Resmi Larang PNS ke Luar Kota pada Hari Libur Nasional 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.13/2021. SE ini berisi larangan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK untuk berpergian selama libur nasional tahun 2021.
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur nasional tahun 2021.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang diterbitkan 25 Juni 2021.
Seperti diketahui libur nasional 2021 yang masih tersisa antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 11 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 20 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember Hari Raya Natal. Namun, larangan ini dikecualikan untuk:
1. Pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office). Seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro
2. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja
3. Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Bagi pegawai ASN yang dikecualikan tersebut diharapkan memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19
2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
Dalam edaran tersebut, Tjahjo juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut. Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.
PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur nasional tahun 2021.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang diterbitkan 25 Juni 2021.
Seperti diketahui libur nasional 2021 yang masih tersisa antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 11 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 20 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember Hari Raya Natal. Namun, larangan ini dikecualikan untuk:
1. Pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office). Seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro
2. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja
3. Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Bagi pegawai ASN yang dikecualikan tersebut diharapkan memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19
2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
Dalam edaran tersebut, Tjahjo juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut. Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.
PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.
(ind)