BPOM Restui Uji Klinis Ivermectin Jadi Obat Covid-19

Senin, 28 Juni 2021 - 14:56 WIB
loading...
BPOM Restui Uji Klinis...
FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan uji klinis untuk Ivermectin . Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan bahwa obat anti parasit Ivermectin merupakan obat keras dan harus pakai resep dokter.

"Kami mengimbau masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online secara ilegal," ujar Penny Lukito, dalam video virtual Senin (28/6/2021).



Nantinya, obat tersebut akan diujikan kepada pasien Covid-19 secara acak. Dan akan diteliti pengembangannya selama 28 hari. Jika sudah memiliki uji yang pasti, obat ini di harapkan mampu meringankan permasalah Covid-19 di Indonesia, terutama untuk menjangkau masyarakat berbagai lapisan ekonomi.

"Uji klinis sebagai obat Covid-19 segera dilakukan. Kami akan mengambil data-data dari negara lain untuk uji klinik. BPOM masih mangumpulkan data uji klinis tersebut,” bebernya.



Dia menambahkan saat ini izin edar dari Ivermectin adalah untuk penanganan infeksi kecacingan. "Uji klinis sebagai obat Covid-19 segera dilakukan. Terima kasih untuk Bapak Menteri BUMN Erick Thohir yang punya concern akses penanganan obat Covid-19," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2176 seconds (0.1#10.140)