Holding BUMN Mikro Sesuai Amanat Konstitusi
Senin, 28 Juni 2021 - 20:39 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN dinilai tepat dalam membentuk holding ultra mikro (UMi) --yang melibatkan BRI, Pegadaian, dan PNM--sebagai amanat konstitusi. Holding itu nantinya akan bermanfaat untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat bawah, atau kalangan UMKM.
“Pembentukan holding mendesak karena ultra mikro potensinya besar dan dampaknya terhadap ketahanan ekonomi sangat luar biasa. Apalagi di saat terjadi guncangan ekonomi seperti sekarang ini. Jika sektor usaha itu berdaya, ekonomi kita akan lebih tangguh,” kata Arsjad Rasjid, Wakil Ketua Umum Kadin, Senin (28/6/2021).
Menurutnya, holding ultra mikro merupakan pengejewantahan UUD 1945, Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3, yang terkait pengelolaan hajat hidup rakyat Indonesia. Makanya, Kadin sangat mengapresiasi pembentukan holding ultra mikro.
"Ini bukan aksi korporasi biasa maupun akuisisi, sebab pemerintah tetap menjadi pemegang kendali,” imbuhnya.
Baca juga:Catatan Dosen PTIK Prof Hadiman Soal Anulir Vonis Mati 8 Terpidana Narkoba
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga tahun 2019, segmen usaha mikro dan ultra mikro mencapai 64,6 juta unit atau setara 98,6% dari total unit usaha secara nasional. Dengan jumlah tersebut, segmen usaha UMi mampu menyedot sekitar 109,8 juta tenaga kerja dan dapat bersinergi positif dengan koperasi. Diperkirakan dari total unit usaha tersebut, baru sekitar setengahnya yang sudah tersentuh lembaga keuangan formal.
Arsjad mengungkapkan, pembentukan holding UMi dan UMKM diawali dengan aksi korporasi penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue dari BRI sebagai induk holding. Selanjutnya, pemerintah akan mengambil bagian dari right issue BRI dengan cara mengalihkan seluruh saham seri B dari Pegadaian dan PNM untuk ditukar kepemilikannya menjadi saham BRI.
“Pembentukan holding mendesak karena ultra mikro potensinya besar dan dampaknya terhadap ketahanan ekonomi sangat luar biasa. Apalagi di saat terjadi guncangan ekonomi seperti sekarang ini. Jika sektor usaha itu berdaya, ekonomi kita akan lebih tangguh,” kata Arsjad Rasjid, Wakil Ketua Umum Kadin, Senin (28/6/2021).
Menurutnya, holding ultra mikro merupakan pengejewantahan UUD 1945, Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3, yang terkait pengelolaan hajat hidup rakyat Indonesia. Makanya, Kadin sangat mengapresiasi pembentukan holding ultra mikro.
"Ini bukan aksi korporasi biasa maupun akuisisi, sebab pemerintah tetap menjadi pemegang kendali,” imbuhnya.
Baca juga:Catatan Dosen PTIK Prof Hadiman Soal Anulir Vonis Mati 8 Terpidana Narkoba
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga tahun 2019, segmen usaha mikro dan ultra mikro mencapai 64,6 juta unit atau setara 98,6% dari total unit usaha secara nasional. Dengan jumlah tersebut, segmen usaha UMi mampu menyedot sekitar 109,8 juta tenaga kerja dan dapat bersinergi positif dengan koperasi. Diperkirakan dari total unit usaha tersebut, baru sekitar setengahnya yang sudah tersentuh lembaga keuangan formal.
Arsjad mengungkapkan, pembentukan holding UMi dan UMKM diawali dengan aksi korporasi penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue dari BRI sebagai induk holding. Selanjutnya, pemerintah akan mengambil bagian dari right issue BRI dengan cara mengalihkan seluruh saham seri B dari Pegadaian dan PNM untuk ditukar kepemilikannya menjadi saham BRI.
Lihat Juga :