Holding BUMN Mikro Sesuai Amanat Konstitusi

Senin, 28 Juni 2021 - 20:39 WIB
loading...
Holding BUMN Mikro Sesuai Amanat Konstitusi
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN dinilai tepat dalam membentuk holding ultra mikro (UMi) --yang melibatkan BRI, Pegadaian, dan PNM--sebagai amanat konstitusi. Holding itu nantinya akan bermanfaat untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat bawah, atau kalangan UMKM.

“Pembentukan holding mendesak karena ultra mikro potensinya besar dan dampaknya terhadap ketahanan ekonomi sangat luar biasa. Apalagi di saat terjadi guncangan ekonomi seperti sekarang ini. Jika sektor usaha itu berdaya, ekonomi kita akan lebih tangguh,” kata Arsjad Rasjid, Wakil Ketua Umum Kadin, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, holding ultra mikro merupakan pengejewantahan UUD 1945, Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3, yang terkait pengelolaan hajat hidup rakyat Indonesia. Makanya, Kadin sangat mengapresiasi pembentukan holding ultra mikro.

"Ini bukan aksi korporasi biasa maupun akuisisi, sebab pemerintah tetap menjadi pemegang kendali,” imbuhnya.

Baca juga:Catatan Dosen PTIK Prof Hadiman Soal Anulir Vonis Mati 8 Terpidana Narkoba

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga tahun 2019, segmen usaha mikro dan ultra mikro mencapai 64,6 juta unit atau setara 98,6% dari total unit usaha secara nasional. Dengan jumlah tersebut, segmen usaha UMi mampu menyedot sekitar 109,8 juta tenaga kerja dan dapat bersinergi positif dengan koperasi. Diperkirakan dari total unit usaha tersebut, baru sekitar setengahnya yang sudah tersentuh lembaga keuangan formal.

Arsjad mengungkapkan, pembentukan holding UMi dan UMKM diawali dengan aksi korporasi penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue dari BRI sebagai induk holding. Selanjutnya, pemerintah akan mengambil bagian dari right issue BRI dengan cara mengalihkan seluruh saham seri B dari Pegadaian dan PNM untuk ditukar kepemilikannya menjadi saham BRI.

Disebutkan, partisipasi pemerintah dengan pola inbreng atas saham seri B di Pegadaian dan PNM terhadap BRI pun sudah tepat. Partisipasi pemerintah dalam transaksi ini berbentuk non-cash dan tidak akan menyuntikkan dana segar ke BRI dari APBN.

Baca juga:Terinfeksi Covid-19, Ivan Perisic Cuma Bisa Dukung Kroasia Lewat Doa

“Pemerintah mempertahankan satu lembar saham dwiwarna di PNM dan Pegadaian, sehingga pemerintah memiliki kendali ke PNM dan Pegadaian melalui saham dwiwarna itu,” ujar Arsjad.

Arsjad menilai pembentukan holding akan semakin menciptakan efisiensi. Selain akan berpengaruh terhadap kinerja entitas yang semakin positif, juga dapat memberikan manfaat lebih besar kepada pelaku usaha ultra mikro karena biaya pelayanan yang semakin murah.

“Holding juga akan memacu pertumbuhan populasi pengusaha baru di Indonesia. Holding telah menjadi strategi banyak perusahaan di berbagai negara, dalam mengakomodasikan peraturan yang diterapkan pemerintah dan memperoleh manfaat bisnis,” tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)