PPKM Darurat, Pengusaha Cemas Ekonomi Jakarta Macet dan Lumpuh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang tembus di atas 21.000 kasus dalam beberapa hari terakhir.
Bahkan dalam hitungan hari, PPKM Mikro ini rencananya akan diperketat lagi khususnya di kawasan zona merah seperti DKI Jakarta menjadi PPKM Darurat dengan sejumlah pembatasan yang super ketat.
Aturan tersebut diantaranya perkantoran wajib menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75% dan kerja di kantor atau work from office (WFO) 25%, bahkan tidak tertutup kemungkinan 100% WFO.
Selain itu, jam buka mal atau pusat perbelanjaan, restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak berdiri dibatasi sampai jam 17.00 dengan kapasitas 25%. Restoran yang melayani take way juga dibatasi hanya sampai jam 20.00.
Selain itu, area publik, seni budaya/sosial, rapat, dan seminar sementara ditutup. Berbagai aktivitas sosial dan kerumunan juga akan ditindak tegas supaya warga lebih banyak berdiam di rumah.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang membeberkan dampaknya terhadap perekonomian Ibukota.
"Jika hal ini benar-benar diterapkan akan membuat ekonomi Jakarta stagnan dan nyaris lumpuh," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Sebagai kota jasa, lanjut dia, ekonomi Jakarta akan bergairah jika pergerakan warga bebas leluasa, sebaliknya akan stagnan jika pergerakan manusia dibatasi.
Bahkan dalam hitungan hari, PPKM Mikro ini rencananya akan diperketat lagi khususnya di kawasan zona merah seperti DKI Jakarta menjadi PPKM Darurat dengan sejumlah pembatasan yang super ketat.
Aturan tersebut diantaranya perkantoran wajib menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75% dan kerja di kantor atau work from office (WFO) 25%, bahkan tidak tertutup kemungkinan 100% WFO.
Selain itu, jam buka mal atau pusat perbelanjaan, restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak berdiri dibatasi sampai jam 17.00 dengan kapasitas 25%. Restoran yang melayani take way juga dibatasi hanya sampai jam 20.00.
Selain itu, area publik, seni budaya/sosial, rapat, dan seminar sementara ditutup. Berbagai aktivitas sosial dan kerumunan juga akan ditindak tegas supaya warga lebih banyak berdiam di rumah.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang membeberkan dampaknya terhadap perekonomian Ibukota.
"Jika hal ini benar-benar diterapkan akan membuat ekonomi Jakarta stagnan dan nyaris lumpuh," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Sebagai kota jasa, lanjut dia, ekonomi Jakarta akan bergairah jika pergerakan warga bebas leluasa, sebaliknya akan stagnan jika pergerakan manusia dibatasi.