Insentif Pajak Tak Mampu Lindungi Industri Properti dari Lonjakan Covid

Rabu, 30 Juni 2021 - 20:06 WIB
loading...
Insentif Pajak Tak Mampu Lindungi Industri Properti dari Lonjakan Covid
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pergerakan industri properti sejak pandemi terjadi di awal 2020 memperlihatkan pola yang tidak stabil. Naik turun pasar properti masih menunjukkan sebuah kondisi jangka pendek dan belum membentuk pola jangka panjang yang stabil. Meskipun mulai terjadi pertumbuhan tipis sejak semester II tahun 2020, pasar properti diperkirakan masih rentan terhadap penurunan yang lebih dalam lagi.

Tingkat pertumbuhan pasar perumahan di Jabodebek-Banten pada periode semester I tahun 2021 diperkirakan mengalami kenaikan 12,2% dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Namun, beberapa faktor masih dirasakan akan membawa dampak negatif bagi pasar perumahan.

“Secara fundamental properti dan ekonomi, sebenarnya pasar perumahan relatif tidak bermasalah. Faktor penentu penting yang sekaligus bisa menjadi game changer adalah efektifitas vaksin dan meredanya pandemi. Selama ini masih belum dapat dikendalikan, pasar perumahan masih tidak stabil dan berpotensi terpuruk lebih rendah dibandingkan tahun 2020,” jelas CEO dan founder Indonesia Property Watch Ali Tranghanda di Jakarta, Rabu(30/6/2021).

Baca juga:Begini Skenario PPKM Darurat Jawa-Bali: Mulai dari WFH 100% hingga Mal Ditutup

Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa dengan perkembangan pandemi yang masih cukup tinggi, berpotensi untuk dilakukannya lockdown atau PPKM/PSBB. Hal ini pastinya akan memengaruhi keinginan pasar untuk membeli properti dan jeda tunda pembelian properti semakin lama lagi.

"Pasar akan melihat faktor ketidakpastian yang semakin tinggi. Berdasarkan catatan Indonesia Property Watch, pasar properti sempat anjlok sampai 50,1% di awal terjadinya pandemi di triwulan I tahun 2020," ungkap Ali.

Penurunan ini dipercaya bukan dikarenakan pasar kehilangan daya beli, melainkan terganggunya mobilitas konsumen yang ingin membeli properti. Karena transaksi properti tidak bisa sepenuhnya dilakukan secara online. Setiap pembeli properti pastinya harus dan ingin merasakan atau melihat secara fisik bangunan dan lingkungan dari properti yang akan dibeli.

"Ini yang membuat pasar properti akan sangat terpengaruh bila dilakukan pengetatan PPKM/PSBB. Bila pengetatan ini dilakukan, maka diperkirakan pasar perumahan akan mengalami pertumbuhan lebih rendah lagi dibandingkan tahun 2020. Paling tidak diperkirakan pasar akan terkontraksi 5%-10% dibandingkan tahun 2020," tambahnya.

Di sisi lain kebijakan stimulus bidang properti akan sedikit membantu menstabilkan pertumbuhan pasar properti, meskipun tidak dapat dipastikan akan mendongrak penjualan bila terjadi pengetatan yang terlalu lama.

Baca juga:Sterling Sebut Lini Tengah Timnas Inggris Mirip Binatang Buas

“Meskipun stimulus properti yang diberikan sangat signifikan berpotensi mengangkat pasar properti, namun belum dapat dipastikan sepenuhnya akan meningkatkan nilai transaksi bila situasi pengetatan berkepanjangan. Namun bila kondisi mereda, pastinya stimulus ini menjadi salah satu generator utama untuk membuat properti mengalami peningkatan yang luar biasa,” ucap Ali.

Di sisi lain banyak pengembang khususnya di skala menengah sampai kecil masih berjuang untuk meretrukturisasi utangnya. Diperkirakan sebagian besar pengembang tidak akan lolos bila restrukturisasi tidak diperpanjang menyusul beberapa saluran cash in pengembang yang semakin terganggu.

"Beberapa proses akad dan pertanahan semakin terganggu dikarenakan banyak instansi melakukan WFH di tengah tingkat pandemi yang meninggi. Tanpa mengurani optimisme yang ada, realitas tetap harus dipertimbangkan agar tidak ‘kecolongan’ dari faktor-faktor negatif yang mungkin akan berdampak ke depan," pungkas Ali.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)