Menko Luhut: Tidak Ada Mal yang Buka Sampai Tanggal 20 Juli
Kamis, 01 Juli 2021 - 14:46 WIB
loading...
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Dok Kemenko Marves
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah meminta agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang bakal dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin luas, maka pusat perbelanjaan atau mal dilarang buka dan masyarakat juga tidak diperbolehkan makan di restoran. "Mal semuanya ditutup. Tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujarnya dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Rupiah Malah Berpotensi Menguat
Adapun untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin luas, maka pusat perbelanjaan atau mal dilarang buka dan masyarakat juga tidak diperbolehkan makan di restoran. "Mal semuanya ditutup. Tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujarnya dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Rupiah Malah Berpotensi Menguat
Adapun untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Lihat Juga :