Ada PPKM Darurat, Rupiah Malah Berpotensi Menguat

Kamis, 01 Juli 2021 - 14:14 WIB
loading...
Ada PPKM Darurat, Rupiah...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini dinilai positif oleh para investor terlihat dari aliran modal masuk (capital inflow) yang masih terjadi di pasar modal.

Head of Research Henan Putihrai Sekuritas, Robertus Yanuar Hardy mengatakan, situasi genting dengan laju penyebaran virus corona yang semakin meningkat dengan varian baru Delta tak menyurutkan capital inflow pada pasar modal.

“Apabila melihat capital inflow yang masih terjadi di pasar modal, investor sepertinya berpandangan positif terhadap PPKM darurat yang diharapkan dapat menahan laju penularan virus corona,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/7/2021).



Dia menyebut pemerintah sangat sigap dalam merespon peningkatan penyebaran virus varian baru dengan mengambil keputusan pembatasan kegiatan masyarakat secara lebih ketat. Dalam hal ini kestabilan ekonomi dalam negeri harus dijaga agar investor tetap yakin menaruh uang di Indonesia.

Lebih lanjut, Robertus menerangkan sikap optimis para investor akan terkendalinya penyebaran virus corana paska PPKM Darurat, membuat rupiah menguat lebih lanjut menuju 14.500-14.450 per dolar Amerika Serikat (AS). “Investor percaya akan kebijakan pemerintah ini. Maka itu berdampak pada penguatan rupiah yang terus melaju,” tandasnya.



Sebelumnya, berdasarkan data Bloomberg, rupiah mengakhiri perdagangan dengan parkir di level Rp14.500 per dolar AS atau melemah 0,10%. Sementara, indeks dolar AS turun 0,01% ke posisi 92,04.

Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi dalam laporannya menjelaskan hal itu disebabkan pelaku pasar masih menunggu kejelasan terkait PPKM Darurat yang berlaku di Indonesia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)