4 Maklumat Pentolan Buruh atas Penerapan PPKM Darurat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan pengurus pusat (Governing Body) ILO, menyampaikan empat pandangan atas penerapan PPKM darurat yang berlaku di Jawa dan Bali dari 3 hingga 20 Juli 2021.
Pertama, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM darurat, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 kian meningkat.
Said meminta dan mengimbau kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM darurat. Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.
Baca juga:Profil Mbak You, Paranormal yang Ramalannya Sering Tuai Kontroversi
“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” kata Said di Jakarta, Kamis(1/7/2021).
Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis.
Kedua, fakta di lapangan, angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat. Kondisi itu menjadi persoalan mendasar, apakah akan mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi.
Menurut Said Iqbal, biasanya ketika buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak melapor ke Satgas setempat. Karena jika ini dilakukan, akan dilakukan penutupan sementara perusahaan selama 10 sampai 14 hari.
“Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara. Agar jangan sampai ditutup, perusahaan yang buruhnya terpapar Covid-19 cenderung tidak mau mengumumkan. Akibatnya, buruh yang melakukan isolasi mandiri di rumah menularkan kepada keluarga. Inilah yang menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga,"jelasnya.
Dalam sebulan ini, kata Said, dari laporan yang diterima KSPI, di wilayah Jabodetabek saja setidaknya 15 orang buruh meninggal dunia.
“Kami meminta agar buruh yang terpapar Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri, perusahaan dan pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan yang secukupnya secara gratis,” kata Said.
Ketiga, KSPI meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian untuk memastikan berlakukan PPKM darurat tidak menyebabkan buruh dirumahkan kemudian dipotong gaji dan terlebih lagi jangan sampai ada ledakan PHK.
“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” kata Said.
Berkaca pada awal terjadinya pandemi, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Akibatnya daya beli buruh akan turun, yang berdampak pada menurunnya konsumsi. Menurunnya konsumsi akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang negatif. Jika ini terjadi,resesi akan semakin panjang.
Baca juga:Tunggu Arahan Pemprov DKI Soal PPKM Darurat, Pemkot Jakbar: Pengetatan di Zona Merah
“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.
Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM darurat ini akan berdampak PHK besar-besar seperti kasus Giant. Terutama terhadap perusahaan retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.
Keempat, tegas Said, omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat. Karena itu, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut.
Pertama, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM darurat, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 kian meningkat.
Said meminta dan mengimbau kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM darurat. Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.
Baca juga:Profil Mbak You, Paranormal yang Ramalannya Sering Tuai Kontroversi
“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” kata Said di Jakarta, Kamis(1/7/2021).
Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis.
Kedua, fakta di lapangan, angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat. Kondisi itu menjadi persoalan mendasar, apakah akan mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi.
Menurut Said Iqbal, biasanya ketika buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak melapor ke Satgas setempat. Karena jika ini dilakukan, akan dilakukan penutupan sementara perusahaan selama 10 sampai 14 hari.
“Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara. Agar jangan sampai ditutup, perusahaan yang buruhnya terpapar Covid-19 cenderung tidak mau mengumumkan. Akibatnya, buruh yang melakukan isolasi mandiri di rumah menularkan kepada keluarga. Inilah yang menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga,"jelasnya.
Dalam sebulan ini, kata Said, dari laporan yang diterima KSPI, di wilayah Jabodetabek saja setidaknya 15 orang buruh meninggal dunia.
“Kami meminta agar buruh yang terpapar Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri, perusahaan dan pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan yang secukupnya secara gratis,” kata Said.
Ketiga, KSPI meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian untuk memastikan berlakukan PPKM darurat tidak menyebabkan buruh dirumahkan kemudian dipotong gaji dan terlebih lagi jangan sampai ada ledakan PHK.
“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” kata Said.
Berkaca pada awal terjadinya pandemi, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Akibatnya daya beli buruh akan turun, yang berdampak pada menurunnya konsumsi. Menurunnya konsumsi akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang negatif. Jika ini terjadi,resesi akan semakin panjang.
Baca juga:Tunggu Arahan Pemprov DKI Soal PPKM Darurat, Pemkot Jakbar: Pengetatan di Zona Merah
“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.
Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM darurat ini akan berdampak PHK besar-besar seperti kasus Giant. Terutama terhadap perusahaan retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.
Keempat, tegas Said, omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat. Karena itu, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut.
(uka)