Menkeu Naikkan Anggaran BLT Dana Desa Jadi Rp31,789 Triliun
Rabu, 27 Mei 2020 - 05:05 WIB
loading...
Kemenkeu menambah anggaran untuk BLT Dana Desa dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemeneku) bakal mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) . Adapaun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai 19 Mei 2020.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan telah menaikan BLT Desa. Adapun, total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.
"BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan," ujar Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Dia melanjutkan, dalam jumlah ini dana yang diberikan sebesar Rp600.000 untuk 3 bulan pertama dan Rp300.000 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020.
"Total BLT Desa yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp2.700.000 naik Rp90.000 dari aturan sebelumnya," katanya. (Baca Juga : Intip Skema Percepatan BLT dan Dana Desa )
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan telah menaikan BLT Desa. Adapun, total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.
"BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan," ujar Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Dia melanjutkan, dalam jumlah ini dana yang diberikan sebesar Rp600.000 untuk 3 bulan pertama dan Rp300.000 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020.
"Total BLT Desa yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp2.700.000 naik Rp90.000 dari aturan sebelumnya," katanya. (Baca Juga : Intip Skema Percepatan BLT dan Dana Desa )
Lihat Juga :