Intip Skema Percepatan BLT dan Dana Desa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengambil langkah konkrit dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Hal ini seiring keputusan Joko Widodo agar dilakukan langkah-langkah percepatan penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan relaksasi ini guna mempermudah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. "Agar BLT dan dana desa bisa tersalurkan dengan tepat," jelasnya.
Dalam PMK tersebut diatur pokok-pokok pengaturan yakni Redesign Penyaluran Dana Desa. Dalam hal ini memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, yaitu mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana.
"Yaitu hanya Perbup/wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan," tulis dalam PMK.
Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.
Selanjutnya penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15%, 15% dan 10%. Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan.
"Penyaluran Dana Desa tersebut juga dapat dilakukan dua kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan,".
Mengubah Skema Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa)
a. Menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp1.800.000/KPM menjadi Rp2.700.000/KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun. Disamping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan dengan rincian sebagai berikut:
• Tiga bulan pertama sebesar Rp600.000/KPM/bulan
• Tiga bulan berikutnya sebesar Rp300.000/KPM/bulan
b. Dalam rangka memberikan keleluasan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, PMK menghapus batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa.
Terakhir, memberikan batasan atas ketentuan pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa, dimana bagi Pemerintah Desa yang tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima.
Lihat Juga: 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Partai Perindo Siap Berkolaborasi untuk Wujudkan Swasembada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan relaksasi ini guna mempermudah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. "Agar BLT dan dana desa bisa tersalurkan dengan tepat," jelasnya.
Dalam PMK tersebut diatur pokok-pokok pengaturan yakni Redesign Penyaluran Dana Desa. Dalam hal ini memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, yaitu mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana.
"Yaitu hanya Perbup/wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan," tulis dalam PMK.
Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.
Selanjutnya penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15%, 15% dan 10%. Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan.
"Penyaluran Dana Desa tersebut juga dapat dilakukan dua kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan,".
Mengubah Skema Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa)
a. Menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp1.800.000/KPM menjadi Rp2.700.000/KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun. Disamping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan dengan rincian sebagai berikut:
• Tiga bulan pertama sebesar Rp600.000/KPM/bulan
• Tiga bulan berikutnya sebesar Rp300.000/KPM/bulan
b. Dalam rangka memberikan keleluasan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, PMK menghapus batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa.
Terakhir, memberikan batasan atas ketentuan pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa, dimana bagi Pemerintah Desa yang tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima.
Lihat Juga: 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Partai Perindo Siap Berkolaborasi untuk Wujudkan Swasembada
(akr)