PPKM Darurat Dimulai, Harga Emas Justru Naik Rp7.000 per Gram

Sabtu, 03 Juli 2021 - 12:27 WIB
loading...
PPKM Darurat Dimulai,...
Harga emas naik Rp7.000 ke Rp942.000 per gram di hari pertama penerapan PPLM Darurat Jawa-Bali. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Memasuki hari pertama Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , harga emas PT Aneka Tambang (Antam) naik hingga Rp7.000 ke harga Rp942.000 per gram. Kenaikan ini merupakan yang tertinggi selama sepekan terakhir.

Kenaikan harga tersebut diikuti naiknya harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya, sebesar Rp7.000 atau di harga Rp837.000 per gram.



Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp521.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp4.485.000, dan 10 gram Rp8.915.000.

Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp44.245.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp441.320.000 dan Rp882.600.000.

Untuk diketahui, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.



Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam:

Emas 0,5 gram: Rp521.000
Emas 1 gram: Rp942.000
Emas 5 gram: Rp4.485.000
Emas 10 gram: Rp8.915.000
Emas 25 gram: Rp22.162.000
Emas 50 gram: Rp44.245.000
Emas 100 gram: Rp88.412.000
Emas 250 gram: Rp220.765.000
Emas 500 gram: Rp441.320.000
Emas 1.000 gram: Rp882.600.000
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)