Tax Amnesty Jilid II Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Senin, 05 Juli 2021 - 10:09 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tax amnesty jilid kedua yang akan diajukan oleh pemerintah ke DPR dalam bentuk RUU KUP adalah usulan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Pembahasan tentang hal itu juga sudah dilakukan antara Sri Mulyani dengan Komisi XI, DPR RI, Senin (28/6/2021), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam paparannya ke DPR, Sri Mulyani mengklaim program Tax Amnesty yang dijalankan pemerintah pada 2016-2017 sebagai yang paling sukses dibandingkan yang telah dilakukan negara-negara lain di dunia. Selain total deklarasi harta yang mencapai Rp4.884 triliun atau mencapai 39,3 persen PDB, uang tebusan dari program tersebut juga sangat besar. Tax amnesty menurut Menkeu telah mendorong tingkat kepatuhan pajak yang tinggi di masyarakat.
Melihat kesuksesan tersebut, Sri Mulyani kembali mengusulkan tax amnesty jilid kedua. Usuan tentang tax amnesty ini memang menjadi bagian dari tugas dan wewenangnya sebagai Menkeu. Tax Amnesty sendiri adalah bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah. Kondisi keuangan negara yang membutuhkan pemasukan dana memerlukan adanya terobosan pajak seperti memberlakukan tax Amnesty.
Baca Juga: Rupiah Terombang-ambing di Antara PPKM Darurat dan Tax Amnesty Jilid II
Apalagi program yang sama yang sudah dilakukan tahun 2016 dan 2017 terbukti telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah lewat pelaporan pajak yang ada. Melihat kesuksesan itu, maka sangat wajar jika Sri Mulyani kembali akan memberlakukannya. Perlu diingat jika, Sistem perpajakan di Indonesia dinilai belum mampu mendukung sustainabilitas pembangunan dalam jangka menengah dan panjang. Hal ini dapat dilihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir.
Dalam paparannya ke DPR, Sri Mulyani mengklaim program Tax Amnesty yang dijalankan pemerintah pada 2016-2017 sebagai yang paling sukses dibandingkan yang telah dilakukan negara-negara lain di dunia. Selain total deklarasi harta yang mencapai Rp4.884 triliun atau mencapai 39,3 persen PDB, uang tebusan dari program tersebut juga sangat besar. Tax amnesty menurut Menkeu telah mendorong tingkat kepatuhan pajak yang tinggi di masyarakat.
Melihat kesuksesan tersebut, Sri Mulyani kembali mengusulkan tax amnesty jilid kedua. Usuan tentang tax amnesty ini memang menjadi bagian dari tugas dan wewenangnya sebagai Menkeu. Tax Amnesty sendiri adalah bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah. Kondisi keuangan negara yang membutuhkan pemasukan dana memerlukan adanya terobosan pajak seperti memberlakukan tax Amnesty.
Baca Juga: Rupiah Terombang-ambing di Antara PPKM Darurat dan Tax Amnesty Jilid II
Apalagi program yang sama yang sudah dilakukan tahun 2016 dan 2017 terbukti telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah lewat pelaporan pajak yang ada. Melihat kesuksesan itu, maka sangat wajar jika Sri Mulyani kembali akan memberlakukannya. Perlu diingat jika, Sistem perpajakan di Indonesia dinilai belum mampu mendukung sustainabilitas pembangunan dalam jangka menengah dan panjang. Hal ini dapat dilihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir.
Lihat Juga :