Tax Amnesty Jilid II Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Senin, 05 Juli 2021 - 10:09 WIB
loading...
A A A
“Kita memahami usulan pemerintah melalui RUU KUP adalah meletakkan fondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar, yakni penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP), upaya perluasan basis pajak, dan menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Kita membutuhkan peningkatan basis pajak tanpa memberatkan kalangan masyarakat kecil,” tegas Sarmuji.

Komisi XI DPR juga mengapresiasi program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diselenggarakan pemerintah tahun 2016 karena sukses dengan jumlah deklarasi harta mencapai Rp 4.884,26 triliun. Sarmuji menyambut baik jika, tax amnesty akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak yang mengikuti program.

Apalagi setelah adanya tax amnesty, terjadi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, dengan rasio kepatuhan WP peserta tax amnesty lebih tinggi dibandingkan rasio kepatuhan nasional. Penyampaian SPT Tahunan oleh peserta tax amnesty mencapai 91 persen, sementara kepatuhan nasional di rentang 62 persen hingga 75 persen, PPh Tahunan OP peserta tax amnesty juga melonjak signifikan dari 23,3 persen pada tahun 2016 menjadi 132,5 persen di tahun 2017.

Kemudian, melonjak lagi sebesar 35,4 persen pada tahun 2018. Sebelumnya, Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa reformasi perpajakan mendesak untuk segera dilakukan agar terciptanya sistem pajak yang adil, sehat dan efisien.

Melalui reformasi perpajakan yang tertuang dalam RUU KUP, pemerintah berharap penerimaan perpajakan dapat meningkat guna mendukung program pembangunan nasional.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5216 seconds (0.1#10.140)