Catat! Syarat Perjalanan Jarak Jauh Terbaru Selama PPKM Darurat
Senin, 05 Juli 2021 - 10:29 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada Senin hari ini.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja Saat PPKM Darurat, Kemacetan Tak Terhindarkan
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku sejak 3 Juli 2021 kemarin. Adapun sejumlah syarat yang ditetapkan Kemenhub saat masyarakat melakukan perjalanan jarak jauh dari dan menuju Jawa dan Bali.
Pertama, Kartu Vaksinasi
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Kedua, Tes Polymerase Chain Reaction (PCR)
Hasil PCR dengan keterangan negatif juga berlaku bagi transportasi pesawat, dimana, hanya berlaku 2x24 jam. Sementara transportasi umum jarak jauh lainnya menggunakan Tes Antigen yang berlaku 1x24 jam (H-1).
Baca Juga: Hari Pertama Kerja Saat PPKM Darurat, Kemacetan Tak Terhindarkan
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku sejak 3 Juli 2021 kemarin. Adapun sejumlah syarat yang ditetapkan Kemenhub saat masyarakat melakukan perjalanan jarak jauh dari dan menuju Jawa dan Bali.
Pertama, Kartu Vaksinasi
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Kedua, Tes Polymerase Chain Reaction (PCR)
Hasil PCR dengan keterangan negatif juga berlaku bagi transportasi pesawat, dimana, hanya berlaku 2x24 jam. Sementara transportasi umum jarak jauh lainnya menggunakan Tes Antigen yang berlaku 1x24 jam (H-1).
Lihat Juga :