Catat! Syarat Perjalanan Jarak Jauh Terbaru Selama PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 - 10:29 WIB
loading...
Catat! Syarat Perjalanan Jarak Jauh Terbaru Selama PPKM Darurat
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada Senin hari ini.



Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku sejak 3 Juli 2021 kemarin. Adapun sejumlah syarat yang ditetapkan Kemenhub saat masyarakat melakukan perjalanan jarak jauh dari dan menuju Jawa dan Bali.

Pertama, Kartu Vaksinasi
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Kedua, Tes Polymerase Chain Reaction (PCR)
Hasil PCR dengan keterangan negatif juga berlaku bagi transportasi pesawat, dimana, hanya berlaku 2x24 jam. Sementara transportasi umum jarak jauh lainnya menggunakan Tes Antigen yang berlaku 1x24 jam (H-1).

"Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dikutip, Senin (5/7/2021).



Ketiga, Mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC)
Seluruh penumpang diwajibkan mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan selama melakukan perjalanan saat PPKM darurat. Kartu tersebut dapat diunduh melalui aplikasi eHac di Google atau Apple Store serta dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id.

Keempat, Pembatasan Penumpang
Untuk transportasi umum diberlakukan pengaturan maksimal 70% dari kapasitas. Serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Transportasi umum atau angkutan massal baik taksi konvensional dan online hingga kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)