Dorong Daya Saing, KLHK Perjuangkan Insentif Bagi Industri Daur Ulang
Rabu, 07 Juli 2021 - 13:57 WIB
loading...
Webinar Prospek Bisnis Daur Ulang yang Berkelanjutan, Rabu (7/6/2021). Foto/Advenia Elisabeth
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mengajukan pemberian insentif fiskal bagi industri daur ulang kepada Kementerian Keuangan. Pemberian insentif penting untuk mendukung industri daur ulang agar memiliki daya saing yang kompetitif.
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar mengatakan, pengelolaan sampah di Indonesia yang paling ideal adalah menggunakan konsep sirkular. Dalam ekonomi sirkular, sampah, emisi, dan energi yang terbuang diminimalisir dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan teknologi.
Baca Juga: Pabrik Daur Ulang Botol Plastik Raksasa RI Resmi Beroperasi
Novrizal menerangkan, sebelumnya menteri keuangan telah membentuk wacana penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) industri daur ulang. Wacana tersebut, tegas dia, didukung penuh oleh KLHK.
"Sampai saat ini sudah ada wacana dan saya harap sudah keluar regulasinya dari menteri keuangan dalam mendorong PPN industri daur ulang untuk diturunkan dari 10% menjadi 2%," ujarnya dalam acara webinar "Prospek Bisnis Daur Ulang yang Berkelanjutan", Rabu (7/6/2021).
Novrizal menegaskan, hal ini harus diperjuangkan supaya industri daur ulang dapat tumbuh dengan baik dan kompetitif. Sebab pengembangan daur ulang merupakan industri hijau yang perlu diberikan subsidi insentif oleh pemerintah sehingga ada keberpihakan terhadap industri tersebut.
Selain itu, Novrizal menyampaikan bahwa pemerintah juga tengah berupaya dalam memperbesar ekosistem daur ulang dengan melakukan pengetatan impor bahan baku sampah (scrap). Adapun hal tersebut untuk menjaga keseimbangan pasokan di dalam negeri dan menjamin pertumbuhan yang berkesinambungan.
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar mengatakan, pengelolaan sampah di Indonesia yang paling ideal adalah menggunakan konsep sirkular. Dalam ekonomi sirkular, sampah, emisi, dan energi yang terbuang diminimalisir dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan teknologi.
Baca Juga: Pabrik Daur Ulang Botol Plastik Raksasa RI Resmi Beroperasi
Novrizal menerangkan, sebelumnya menteri keuangan telah membentuk wacana penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) industri daur ulang. Wacana tersebut, tegas dia, didukung penuh oleh KLHK.
"Sampai saat ini sudah ada wacana dan saya harap sudah keluar regulasinya dari menteri keuangan dalam mendorong PPN industri daur ulang untuk diturunkan dari 10% menjadi 2%," ujarnya dalam acara webinar "Prospek Bisnis Daur Ulang yang Berkelanjutan", Rabu (7/6/2021).
Novrizal menegaskan, hal ini harus diperjuangkan supaya industri daur ulang dapat tumbuh dengan baik dan kompetitif. Sebab pengembangan daur ulang merupakan industri hijau yang perlu diberikan subsidi insentif oleh pemerintah sehingga ada keberpihakan terhadap industri tersebut.
Selain itu, Novrizal menyampaikan bahwa pemerintah juga tengah berupaya dalam memperbesar ekosistem daur ulang dengan melakukan pengetatan impor bahan baku sampah (scrap). Adapun hal tersebut untuk menjaga keseimbangan pasokan di dalam negeri dan menjamin pertumbuhan yang berkesinambungan.
Lihat Juga :