OPSI: Kepatuhan Pengusaha Kunci Suksesnya PPKM Darurat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sudah memasuki hari keenam, namun masih terungkap adanya pengusaha yang tak mematuhi aturan terkait ketentuan kehadiran karyawan di kantor, khususnya untuk sektor non-esensial.
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta para pengusaha untuk mematuhi ketentuan PPKM Darurat sesuai petunjuk pemerintah. Sebab, keberhasilan PPKM Darurat penting untuk menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 dan memastikan fasilitas Kesehatan dapat kembali normal melayani rakyat.
"Dalam diskusi pagi ini di sebuah TV nasional, Ketua Umum Apindo menyatakan masih akan meminta kepada pemerintah untuk memastikan sektor-sektor mana yang masuk kriteria kritikal, esensial dan non-esensial. Dan ini sedang dibicarakan dengan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar di Jakarta, Kamis(8/7/2021).
Menurut dia, keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat memang belum sepenuhnya dapat diimplementasikan di lapangan. Ketidakpatuhan ini, salah satunya, disebabkan oleh proses pembuatan ketentuan tentang PPKM Darurat ini tidak dibicarakan dengan kalangan pengusaha, dan belum disosialisasikan sehingga ketidaktahuan dan ketidakpatuhan pun muncul.
"Karenanya ada upaya untuk 'negosiasi' ulang mana usaha-usaha yang masuk sektor kritikal, esensial dan non-esensial," terang Timboel.
Namun, kata dia, mengingat sifatnya yang darurat, tentunya proses pembuatan ketentuan PPKM dilakukan dengan serba cepat sehingga lumrah bila ada kekurangan di lapangan. Dalam hal ini, OPSI berharap seluruh pengusaha dan masyarakat mendukung pemerintah dengan mematuhi ketentuan PPKM Darurat ini dengan segala kekurangannya.
Dia berharap Kementerian Ketenagakerjaan juga lebih masif melakukan sosialisasi dan edukasi hingga lebih tegas melakukan penegakan aturan yang telah dibuat. "Lakukan pendekatan persuasif dulu sebelum melakukan penegakkan hukum," imbuhnya.
Di bagian lain, PPKM Darurat diharapkan segera mengeluarkan bantuan sosial seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pernah dilakukan tahun lalu. Menurut Timboel, Kementerian Ketenagakerjaan harus memformat BSU ini agar lebih tepat sasaran kepada pekerja yang memang benar-benar terdampak.
"PPKM Darurat ini akan menentukan nasib rakyat kita ke depan. Bila PPKM Darurat gagal, maka jumlah kematian akan semakin meningkat. Oleh karenanya seluruh pihak harus mendukung PPKM Darurat ini, dan pemerintah juga harus tegas menjalankan aturan terkait PPKM Darurat ini," tegasnya.
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta para pengusaha untuk mematuhi ketentuan PPKM Darurat sesuai petunjuk pemerintah. Sebab, keberhasilan PPKM Darurat penting untuk menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 dan memastikan fasilitas Kesehatan dapat kembali normal melayani rakyat.
"Dalam diskusi pagi ini di sebuah TV nasional, Ketua Umum Apindo menyatakan masih akan meminta kepada pemerintah untuk memastikan sektor-sektor mana yang masuk kriteria kritikal, esensial dan non-esensial. Dan ini sedang dibicarakan dengan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar di Jakarta, Kamis(8/7/2021).
Menurut dia, keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat memang belum sepenuhnya dapat diimplementasikan di lapangan. Ketidakpatuhan ini, salah satunya, disebabkan oleh proses pembuatan ketentuan tentang PPKM Darurat ini tidak dibicarakan dengan kalangan pengusaha, dan belum disosialisasikan sehingga ketidaktahuan dan ketidakpatuhan pun muncul.
"Karenanya ada upaya untuk 'negosiasi' ulang mana usaha-usaha yang masuk sektor kritikal, esensial dan non-esensial," terang Timboel.
Namun, kata dia, mengingat sifatnya yang darurat, tentunya proses pembuatan ketentuan PPKM dilakukan dengan serba cepat sehingga lumrah bila ada kekurangan di lapangan. Dalam hal ini, OPSI berharap seluruh pengusaha dan masyarakat mendukung pemerintah dengan mematuhi ketentuan PPKM Darurat ini dengan segala kekurangannya.
Dia berharap Kementerian Ketenagakerjaan juga lebih masif melakukan sosialisasi dan edukasi hingga lebih tegas melakukan penegakan aturan yang telah dibuat. "Lakukan pendekatan persuasif dulu sebelum melakukan penegakkan hukum," imbuhnya.
Di bagian lain, PPKM Darurat diharapkan segera mengeluarkan bantuan sosial seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pernah dilakukan tahun lalu. Menurut Timboel, Kementerian Ketenagakerjaan harus memformat BSU ini agar lebih tepat sasaran kepada pekerja yang memang benar-benar terdampak.
"PPKM Darurat ini akan menentukan nasib rakyat kita ke depan. Bila PPKM Darurat gagal, maka jumlah kematian akan semakin meningkat. Oleh karenanya seluruh pihak harus mendukung PPKM Darurat ini, dan pemerintah juga harus tegas menjalankan aturan terkait PPKM Darurat ini," tegasnya.
(fai)