Fiskal Terbatas, Menhub Optimalkan PNBP Sektor Perhubungan Laut
Jum'at, 09 Juli 2021 - 06:00 WIB
loading...
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Foto/Dok Okezone/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berupaya mengintensifkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya di sektor perhubungan laut. Hal ini demi mengatasi keterbatasan fiskal negara dalam membiayai pembangunan infrastruktur yang harus tetap berlanjut meski di tengah pandemi.
"Karena kita masih harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia, khususnya Pelabuhan,” jelas Menhub saat mengadakan rapat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat, Menhub Instruksikan Perketat Perjalanan Transportasi
Menhub melanjutkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan bekerja sama dengan dua pihak yaitu BPKP dan Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga Kemenkeu untuk melakukan audit PNBP di sektor perhubungan laut dan melakukan evaluasi atau asesmen. “Keterlibatan BPKP dan Kemenkeu sangat penting untuk membantu kami melakukan pengawasan,” ucapnya.
Menhub mengingatkan, intensifikasi PNBP yang dilakukan ini bukan berarti akan menaikkan semua tarif PNBP, tetapi harus dilihat apakah hal tersebut akan mempengaruhi atau mengganggu layanan dan juga daya saing dengan negara lain.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menyampaikan terkait capaian PNBP di sektor perhubungan laut dari tahun ke tahun. Tercatat hingga Juli 2021, realisasi PNBP mencapai Rp2 triliun atau 55% dari target Rp3,8 triliun.
Dia menjelaskan, sesuai PP 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, PNBP di sektor perhubungan laut berasal dari: Jasa Kepelabuhanan (Pelabuhan yang belum diusahakan, Pelabuhan yang diusahakan secara komersial, jasa penerbitan surat izin kepelabuhanan, dan jasa konsesi kepelabuhanan), Jasa Kenavigasian, Jasa Perkapalan dan Kepelautan, dan Jasa Angkutan Laut. PNBP diperoleh dari 296 Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.
"Karena kita masih harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia, khususnya Pelabuhan,” jelas Menhub saat mengadakan rapat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat, Menhub Instruksikan Perketat Perjalanan Transportasi
Menhub melanjutkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan bekerja sama dengan dua pihak yaitu BPKP dan Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga Kemenkeu untuk melakukan audit PNBP di sektor perhubungan laut dan melakukan evaluasi atau asesmen. “Keterlibatan BPKP dan Kemenkeu sangat penting untuk membantu kami melakukan pengawasan,” ucapnya.
Menhub mengingatkan, intensifikasi PNBP yang dilakukan ini bukan berarti akan menaikkan semua tarif PNBP, tetapi harus dilihat apakah hal tersebut akan mempengaruhi atau mengganggu layanan dan juga daya saing dengan negara lain.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menyampaikan terkait capaian PNBP di sektor perhubungan laut dari tahun ke tahun. Tercatat hingga Juli 2021, realisasi PNBP mencapai Rp2 triliun atau 55% dari target Rp3,8 triliun.
Dia menjelaskan, sesuai PP 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, PNBP di sektor perhubungan laut berasal dari: Jasa Kepelabuhanan (Pelabuhan yang belum diusahakan, Pelabuhan yang diusahakan secara komersial, jasa penerbitan surat izin kepelabuhanan, dan jasa konsesi kepelabuhanan), Jasa Kenavigasian, Jasa Perkapalan dan Kepelautan, dan Jasa Angkutan Laut. PNBP diperoleh dari 296 Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.
Lihat Juga :