Kementan Proyeksi Pemotongan Hewan Kurban Tahun Ini Turun 10%
Senin, 12 Juli 2021 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, adanya pembatasan wilayah selama pandemi Covid-19 ini juga menghambat transportasi bagi peternak hewan kurban. "Dengan kondisi Covid-19 ini tidak semua transportasi bisa lancar," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona yang pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.
Baca Juga: Idul Adha Ditetapkan Jatuh Pada 20 Juli 2021
Terkait pelaksanaan kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No.114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Aturan ini terbit guna menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021.
Sebelumnya, Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona yang pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.
Baca Juga: Idul Adha Ditetapkan Jatuh Pada 20 Juli 2021
Terkait pelaksanaan kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No.114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Aturan ini terbit guna menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021.
(nng)
Lihat Juga :