Sikap Keresahan Dunia Usaha, Menaker Minta Aparat Tak Sidak Bersamaan

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:28 WIB
loading...
Sikap Keresahan Dunia...
Salah satu sidak di Karawang. Foto/Nila/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkoordinasi bersama tim Satgas Pencegahan Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat , khususnya untuk perlindungan hak pekerja.

Koordinasi kadisnaker provinsi, kabupaten/kota yang intensif dengan aparat penegak hukum lain di masa PPKM darurat ini, diyakini akan menciptakan suasana kondusif bagi keberlangsungan usaha. Sebab kehadiran pengawas ketenagakerjaan, polisi, TNI, dan satpol PP dalam waktu bersamaan saat pelaksanaan PPKM darurat dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi keberlangsung usaha.

“Kita tak ingin PPKM darurat menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha. Karenanya diperlukan koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain," kata Ida beberapa waktu lalu.

Baca juga:Buntut Kegagalan Inggris, Mural Rashford Jadi Sasaran Vandalisme

Ida menjelaskan, meskipun Kemnaker memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan K3 di perusahaan, namun dalam suasana PPKM saat ini, dibutuhkan koordinasi dengan aparat hukum lain, yang juga melaksanakan penegakkan pelaksanaan PPKM darurat.

“Koordinasi ini penting, agar fungsi masing-masing aparat penegak hukum dapat dilaksanakan secara efektif dan di sisi lain juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak teroganisasi dengan baik," ucapnya.

Ida menambahkan, langkah lain yang perlu dilakukan pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan, yakni pertama, tindakan preventif-edukatif sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tempat kerja. “Saya ingin sampaikan juga ke Kadin, Apindo, kita sepakat penting mendahulukan preventif-edukatif," katanya.

Langkah berikutnya yakni tindakan represif non justicial. Hal ini merupakan upaya pemenuhan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan PPKM darurat dengan cara memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PPKM dengan batas waktu tertentu.

Baca juga:Marion Jola Jadi Line Up Showcase Virtual Liam Payne

“Setelah itu baru mengambil langkah represif justicial yakni upaya paksa melalui lembaga pengadilan untuk mematuhi ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan PPKM darurat dengan melakukan proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," katanya.

Dengan tahapan-tahapan tersebut, Ida masih berharap dengan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, preventif-edukatif dan seterusnya, suasana kondusif di tengah PPKM darurat itu bisa tercipta.

Ditegaskannya, PPKM darurat ini membutuhkan komitmen dari semua pihak. Lama atau tidaknya keberlangsungan PPKM darurat sangat tergantung dari konsistensi seluruh pihak menjalankan PPKM darurat. Semakin tak konsisten semua pihak menjalankannya, tentu semakin lama proses PPKM darurat.

“Jadi lama atau tidak, tergantung dari kita semua. Tidak hanya pemerintah, tapi juga pemda, perusahaan, pekerja, masyarakat, seluruhnya punya tanggung jawab besar dan tanggung jawab sama untuk konsisten menjalankan pelaksanaan PPKM darurat tersebut,“ pungkas Ida.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
Belajar Usaha, Jakmall...
Belajar Usaha, Jakmall Tawarkan Mulai Bisnis Online dengan Sistem Otomatis
Arsjad Rasjid Ajak Diaspora...
Arsjad Rasjid Ajak Diaspora di Belanda Jadi Mentor Pengusaha Indonesia
Sritex Resmi Pailit,...
Sritex Resmi Pailit, Wamenaker Menduga Ada Tangan Setan Bermain
PP 28/2024 Beri Kepastian...
PP 28/2024 Beri Kepastian Bagi Dunia Usaha di Sektor Kesehatan
Mendistorsi Peran Pelaku...
Mendistorsi Peran Pelaku Usaha, Ekonom Sayangkan Perpecahan di Tubuh Kadin
Waduh! Menaker Akui...
Waduh! Menaker Akui Angka PHK Meningkat, 46 ribu Pegawai Sudah Dirumahkan
Badai PHK Melanda Indonesia,...
Badai PHK Melanda Indonesia, Menaker Bilang Begini
Ciptakan Satu Juta Entrepreneur,...
Ciptakan Satu Juta Entrepreneur, Brand Sepatu Premium Ini Inisiasi Gerakan Visioner
Rekomendasi
Selain UT, Sinyal GAC...
Selain UT, Sinyal GAC Aion E9 Hadir di Indonesia Semakin Kuat
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
Jaron Ennis Juara Super,...
Jaron Ennis Juara Super, Ryan Garcia vs Rolly Romero Berebut Sabuk Juara WBA Reguler
Berita Terkini
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
9 jam yang lalu
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
9 jam yang lalu
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
10 jam yang lalu
Sasar Kalangan Profesional,...
Sasar Kalangan Profesional, Edukasi Crypto Goes to Office
10 jam yang lalu
Seluruh Pekerja di Ekosistem...
Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
10 jam yang lalu
Trump Bakal Kenakan...
Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Panel Surya 3.521% dari 4 Negara Asia Tenggara
10 jam yang lalu
Infografis
27 Negara Peringatkan...
27 Negara Peringatkan Warganya, Perang Dunia III Akan Terjadi?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved