Nasib Buruh di Saat PPKM Darurat, Bisa (Makin) Tak Mampu Beli Obat
Selasa, 13 Juli 2021 - 14:42 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi adanya wacana mengenai perpanjangan PPKM darurat selama 4-6 minggu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, pada prinsipnya KSPI setuju dengan PPKM darurat dengan pengaturan yang jelas dan tegas.
Namun demikian, KSPI meminta kepada pemerintah juga memastikan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Karena tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.
Baca juga:Tadabur Surat Ar-Rahman Ayat 2 Sampai 4
“Terus terang, saat ini ancaman ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Selain itu, lanjut Said, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong. Buruh meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah ditindak tegas.
Namun demikian, KSPI meminta kepada pemerintah juga memastikan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Karena tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.
Baca juga:Tadabur Surat Ar-Rahman Ayat 2 Sampai 4
“Terus terang, saat ini ancaman ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Selain itu, lanjut Said, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong. Buruh meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah ditindak tegas.
Lihat Juga :