PPKM Darurat, Luhut Minta Hak Pekerja WFH Tetap Diperhatikan

Selasa, 13 Juli 2021 - 17:50 WIB
loading...
PPKM Darurat, Luhut Minta Hak Pekerja WFH Tetap Diperhatikan
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada para pangusaha untuk memperhatikan hak-hak pegawainya yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Saya minta para pengusaha untuk bisa mengatur para tenaga kerja terutama yang terkena aturan 50 persen maksimal staf, sementara yang harus 100 persen work from home (WFH) saya minta untuk diperhatikan hak-hak mereka. Saya sangat paham betapa beratnya para pengusaha menghadapi situasi seperti ini. Tapi inilah masalah kita bersama,” ujarnya secara daring, dikutip Selasa (13/7/2021).



Terkait hal itu, Luhut berjanji akan mengoptimalkan semua sumber daya dari pemerintah untuk membantu pihak-pihak yang terdampak negatif dari PPKM Darurat.

“Saya sudah mengatur pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perekonomian untuk meringankan pihak-pihak yang terkena dampak negatif dari PPKM Darurat. Tentu kami juga mencari masukan-masukan dari beberapa pengusaha untuk mengatasi hal ini,” terang Luhut.



Ia menyampaikan teruntuk serikat pekerja dan para pengusaha, pemerintah meminta untuk bergotong royong menjalankan PPKM Darurat ini. Terutama pada penerapan protokol kesehatan.
Lanjutnya, karena selain vaksinasi yang menjadi kunci utama dalam penanggulangan Covid-19 tetapi protokol kesehatan juga tidak boleh dilewatkan.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)