Perpanjangan PPKM Darurat, Pengelola Pusat Belanja Minta Bantuan

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:49 WIB
loading...
Perpanjangan PPKM Darurat,...
Ilustrasi sebuah mal di Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mematangkan skenario PPKM Darurat yang akan diperpanjang 4-6 pekan menyusul masih tingginya risiko penularan Covid-19 di Tanah Air. Wacana ini sontak membuat resah beberapa pihak, salah satunya pengusaha pusat perbelanjaan atau mal.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan, jika wacana tersebut jadi dilaksanakan, beban pusat perbelanjaan akan semakin berat karena beberapa hal. Menurut dia, tahun 2021 ini kondisinya bisa jadi lebih berat dibandingkan tahun sebelumya.

“Para pelaku usaha memasuki tahun 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu, di mana digunakan hanya sebatas untuk bisa bertahan saja,” ujarnya dalam pesan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Rabu (14/7/2021).



Dia melanjutkan, kondisi usaha pada 2021 masih defisit. Meski demikian, diakuinya bahwa kondisi usaha sampai dengan semester I/2021 lebih baik jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu.

“Akan tetapi, pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50% saja,” tuturnya.

Selama diterapkannya PPKM Darurat, kata dia, pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Hal itu terjadi, karena pusat perbelanjaan tidak bisa beroperasi sementara pengusaha harus meringankan beban penyewa.

“Pusat perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge. Ini dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama PPKM Darurat,” ucap dia.

Selain itu, ketika PPKM Darurat berlangsung, pusat perbelanjaan juga masih harus menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang. “Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak/retribusi yang dibebankan oleh pemerintah, meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas,” bebernya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2579 seconds (0.1#10.140)