Perpanjangan PPKM Darurat, Pengelola Pusat Belanja Minta Bantuan
Rabu, 14 Juli 2021 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
“Akan tetapi, pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50% saja,” tuturnya.
Selama diterapkannya PPKM Darurat, kata dia, pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Hal itu terjadi, karena pusat perbelanjaan tidak bisa beroperasi sementara pengusaha harus meringankan beban penyewa.
“Pusat perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge. Ini dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama PPKM Darurat,” ucap dia.
Selain itu, ketika PPKM Darurat berlangsung, pusat perbelanjaan juga masih harus menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang. “Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak/retribusi yang dibebankan oleh pemerintah, meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas,” bebernya.
Baca juga: PPKM Darurat Melar Sampai Agustus, Sri Mulyani Beberkan Dampaknya
Selama diterapkannya PPKM Darurat, kata dia, pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Hal itu terjadi, karena pusat perbelanjaan tidak bisa beroperasi sementara pengusaha harus meringankan beban penyewa.
“Pusat perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge. Ini dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama PPKM Darurat,” ucap dia.
Selain itu, ketika PPKM Darurat berlangsung, pusat perbelanjaan juga masih harus menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang. “Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak/retribusi yang dibebankan oleh pemerintah, meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas,” bebernya.
Baca juga: PPKM Darurat Melar Sampai Agustus, Sri Mulyani Beberkan Dampaknya
Lihat Juga :