Simak! Aturan Perjalanan Darat Antisipasi Libur Idul Adha
Rabu, 14 Juli 2021 - 20:33 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, perubahan berikutnya pada angka (6b) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka (6a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa : a) Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Untuk para pengemudi ojek, STRP akan dibuat secara massal. Jadi dengan satu STRP pada para pengemudi itu sudah terdaftarkan langsung oleh para aplikatornya kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Kadishub tidak akan mengeluarkan satu persatu tapi sekaligus,” terang Dirjen Perhubungan Darat.
Perlu diingat, Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan. Kemudian, mengenai pembatasan kapasitas angkut moda transportasi darat seperti kendaraan bermotor umum (angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, angkutan barang) kapasitasnya maksimal hanya 50 persen. Berlaku pula untuk kendaraan bermotor pribadi (mobil penumpang) serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
“Untuk taksi pun juga sama aturannya 50 persen. Jadi kendaraan sejenis Avanza dengan penumpang di kursi belakangnya yang semula bisa empat, sekarang aturannya di kurangi, jadi terisi dua saja. Prinsipnya begitu. Itu sudah disampaikan kepada pihak aplikator,” paparnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 54.517 Sehari, Tertinggi DKI Jakarta
“Untuk para pengemudi ojek, STRP akan dibuat secara massal. Jadi dengan satu STRP pada para pengemudi itu sudah terdaftarkan langsung oleh para aplikatornya kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Kadishub tidak akan mengeluarkan satu persatu tapi sekaligus,” terang Dirjen Perhubungan Darat.
Perlu diingat, Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan. Kemudian, mengenai pembatasan kapasitas angkut moda transportasi darat seperti kendaraan bermotor umum (angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, angkutan barang) kapasitasnya maksimal hanya 50 persen. Berlaku pula untuk kendaraan bermotor pribadi (mobil penumpang) serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
“Untuk taksi pun juga sama aturannya 50 persen. Jadi kendaraan sejenis Avanza dengan penumpang di kursi belakangnya yang semula bisa empat, sekarang aturannya di kurangi, jadi terisi dua saja. Prinsipnya begitu. Itu sudah disampaikan kepada pihak aplikator,” paparnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 54.517 Sehari, Tertinggi DKI Jakarta
Lihat Juga :