Simak! Aturan Perjalanan Darat Antisipasi Libur Idul Adha

Rabu, 14 Juli 2021 - 20:33 WIB
loading...
A A A
Kemudian, perubahan berikutnya pada angka (6b) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka (6a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa : a) Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Untuk para pengemudi ojek, STRP akan dibuat secara massal. Jadi dengan satu STRP pada para pengemudi itu sudah terdaftarkan langsung oleh para aplikatornya kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Kadishub tidak akan mengeluarkan satu persatu tapi sekaligus,” terang Dirjen Perhubungan Darat.

Perlu diingat, Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan. Kemudian, mengenai pembatasan kapasitas angkut moda transportasi darat seperti kendaraan bermotor umum (angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, angkutan barang) kapasitasnya maksimal hanya 50 persen. Berlaku pula untuk kendaraan bermotor pribadi (mobil penumpang) serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

“Untuk taksi pun juga sama aturannya 50 persen. Jadi kendaraan sejenis Avanza dengan penumpang di kursi belakangnya yang semula bisa empat, sekarang aturannya di kurangi, jadi terisi dua saja. Prinsipnya begitu. Itu sudah disampaikan kepada pihak aplikator,” paparnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 54.517 Sehari, Tertinggi DKI Jakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Menebar Kebaikan di...
Menebar Kebaikan di Hari Raya, Program TJSL InJourney Airports Sentuh Berbagai Wilayah Indonesia
Wujudkan Satu Ketulusan,...
Wujudkan Satu Ketulusan, Rohis Pegadaian Distribusikan 4.500 Paket Daging Kurban
Momentum Idul Adha 1447...
Momentum Idul Adha 1447 H, Askrindo Salurkan Hewan Kurban di Berbagai Kota di Indonesia
Melalui NHM Peduli,...
Melalui NHM Peduli, NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
Rekomendasi
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Juru Bicara Hamas Lolos...
Juru Bicara Hamas Lolos dari Serangan Israel, Warga Sipil Tewas Dirudal Zionis di Kota Gaza
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
Berita Terkini
IHSG Ditutup Menguat...
IHSG Ditutup Menguat Tipis, Rupiah Masih Bertengger di Atas Rp18.000
Prabowo Sentil Pihak...
Prabowo Sentil Pihak yang Tolak B50, Ungkap Mereka Ambil Komisi Impor BBM
Yamaha Grand Filano...
Yamaha Grand Filano Irit BBM, Hemat Pengeluaran untuk Penggunaan Harian
Buka Peluang Cuan Baru,...
Buka Peluang Cuan Baru, POJ dan TOP Kolaborasi Tambah Armada Ride-Hailing
Dulu Diperebutkan hingga...
Dulu Diperebutkan hingga Rp1,6 Juta per Barel, Kini Minyak Dunia Malah Mencari Pembeli
Menutup Kesenjangan...
Menutup Kesenjangan Komunikasi Talenta Indonesia untuk Genjot Kinerja Bisnis di Era AI
Infografis
Aturan Perjalanan Terbaru,...
Aturan Perjalanan Terbaru, Boleh Tidak Menggunakan Masker
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved