Simak! Aturan Perjalanan Darat Antisipasi Libur Idul Adha

Rabu, 14 Juli 2021 - 20:33 WIB
loading...
A A A
Kemudian, perubahan berikutnya pada angka (6b) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka (6a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa : a) Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Untuk para pengemudi ojek, STRP akan dibuat secara massal. Jadi dengan satu STRP pada para pengemudi itu sudah terdaftarkan langsung oleh para aplikatornya kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Kadishub tidak akan mengeluarkan satu persatu tapi sekaligus,” terang Dirjen Perhubungan Darat.

Perlu diingat, Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan. Kemudian, mengenai pembatasan kapasitas angkut moda transportasi darat seperti kendaraan bermotor umum (angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, angkutan barang) kapasitasnya maksimal hanya 50 persen. Berlaku pula untuk kendaraan bermotor pribadi (mobil penumpang) serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

“Untuk taksi pun juga sama aturannya 50 persen. Jadi kendaraan sejenis Avanza dengan penumpang di kursi belakangnya yang semula bisa empat, sekarang aturannya di kurangi, jadi terisi dua saja. Prinsipnya begitu. Itu sudah disampaikan kepada pihak aplikator,” paparnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 54.517 Sehari, Tertinggi DKI Jakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Menebar Kebaikan di...
Menebar Kebaikan di Hari Raya, Program TJSL InJourney Airports Sentuh Berbagai Wilayah Indonesia
Wujudkan Satu Ketulusan,...
Wujudkan Satu Ketulusan, Rohis Pegadaian Distribusikan 4.500 Paket Daging Kurban
Momentum Idul Adha 1447...
Momentum Idul Adha 1447 H, Askrindo Salurkan Hewan Kurban di Berbagai Kota di Indonesia
Melalui NHM Peduli,...
Melalui NHM Peduli, NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Warga Paseban Apresiasi...
Warga Paseban Apresiasi Perayaan Iduladha Partai Perindo, Ada Cek Kesehatan Gratis hingga Warung Murah
Rekomendasi
Preview Timnas Indonesia...
Preview Timnas Indonesia vs Oman: Rizky Ridho Jadi Kapten, Calvin Verdonk Siap Tampil
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Mengenal HYROX, Olahraga...
Mengenal HYROX, Olahraga yang Disebut Mulai Geser Padel di Indonesia
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Infografis
Catat! Ini Aturan Perjalanan...
Catat! Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved