Jelang Idul Adha, Kementan Ajak Stakeholder Tingkatkan Pengawasan Kurban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jelang hari raya Idul Adha pada 20 Juli 2021, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kurban.
Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban memenuhi persyaratan teknis dan dapat menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat berstandar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), terlebih di masa pandemi Covid-19 ini.
"Ditjen PKH Kementan menekankan pelaksanaan kurban tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,"ujar Direktur Kesehatan Hewan, Nuryani Zainuddin mewakili Dirjen PKH, Kamis (15/7/2021).
Nuryani menyampaikan, Kementan juga mengimbau kepada seluruh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh provinsi/kabupaten/kota agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.
"Ini juga untuk menjamin hewan kurban bebas penyakit zoonosis, yang berpotensi menular dari hewan ke manusia saat pelaksanaan hewan kurban," tuturnya.
Dia menjelaskan, alur kegiatan kurban memiliki banyak titik kritis terkait penularan Covid-19. Sehingga perlu memperhatikan beberapa faktor risiko penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kurban.
Mulai dari tempat penjualan hewan kurban, transportasi, tempat penampungan sementara, persyaratan lokasi yang akan dijadikan tempat pemotongan hewan kurban, tata cara penyembelihan hewan kurban, serta distribusi daging agar berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes), aspek teknis dan syariat Islam.
Sementara itu, Juru Sembelih Halal Nanung Danar Dono menyampaikan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada kegiatan kurban. Seperti mengurangi atau mengurai kerumunan warga dengan cara memberikan kartu panitia kepada petugas.
Kemudian, membagi waktu penyembelihan dan membagi lokasi penyembelihan menjadi 3-4 tempat. Misalnya, untuk daerah yang zona hijau dan kuning diizinkan, namun jika zona merah dan zona hitam lebih baik dihindari dengan menitipkan ke Rumah Potong Hewan (RPH).
"Jadi harus dipertimbangkan juga zonanya. Kalau zona hijau dan kuning saya rasa boleh saja melakukan kegiatan kurban. Namun daerah zona merah dan hitam lebih baik dihindari dan bisa titipkan ke RPH,” tegas Nanung.
Terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah mengajak berbagai pihak secara intensif dapat memanfaatkan media digital sebagai wadah informasi atau pengetahuan bagi masyarakat dalam kegiatan kurban.
Menurut dia, informasi seputar advokasi penanganan hewan kurban, penyembelihan halal dan penanganan daging kurban yang higienis, serta pedoman kesejahteraan hewan kurban diperlukan oleh masyarakat, terlebih dalam situasi PPKM Darurat.
“Agar pelaksanaan kurban dapat berjalan lancar, kami mengimbau dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan bersinergi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan, dinas yang membidangi fungsi keagamaan serta instansi dan/atau organisasi terkait lainnya," papar Nasrullah.
Berdasarkan data iSIKHNAS, pemotongan hewan kurban di Indonesia pada tahun 2020 masih cukup tinggi meski mengalami penurunan jumlah ternak kurban sekitar 10% dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya.
Jumlah ternak kurban tahun 2020 yang dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor, terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 541.900 ekor.
Sedangkan data penjualan hewan kurban yang tersebar berada di 8.355 lokasi dengan kondisi yang memiliki izin sebanyak 3.860 dan yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebanyak 4.903.
Lihat Juga: Pemuda Perindo dan Kadin Jakarta Timur Kolaborasi Salurkan 700 Paket Kurban di Jatinegara
Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban memenuhi persyaratan teknis dan dapat menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat berstandar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), terlebih di masa pandemi Covid-19 ini.
"Ditjen PKH Kementan menekankan pelaksanaan kurban tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,"ujar Direktur Kesehatan Hewan, Nuryani Zainuddin mewakili Dirjen PKH, Kamis (15/7/2021).
Nuryani menyampaikan, Kementan juga mengimbau kepada seluruh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh provinsi/kabupaten/kota agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.
"Ini juga untuk menjamin hewan kurban bebas penyakit zoonosis, yang berpotensi menular dari hewan ke manusia saat pelaksanaan hewan kurban," tuturnya.
Dia menjelaskan, alur kegiatan kurban memiliki banyak titik kritis terkait penularan Covid-19. Sehingga perlu memperhatikan beberapa faktor risiko penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kurban.
Mulai dari tempat penjualan hewan kurban, transportasi, tempat penampungan sementara, persyaratan lokasi yang akan dijadikan tempat pemotongan hewan kurban, tata cara penyembelihan hewan kurban, serta distribusi daging agar berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes), aspek teknis dan syariat Islam.
Sementara itu, Juru Sembelih Halal Nanung Danar Dono menyampaikan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada kegiatan kurban. Seperti mengurangi atau mengurai kerumunan warga dengan cara memberikan kartu panitia kepada petugas.
Kemudian, membagi waktu penyembelihan dan membagi lokasi penyembelihan menjadi 3-4 tempat. Misalnya, untuk daerah yang zona hijau dan kuning diizinkan, namun jika zona merah dan zona hitam lebih baik dihindari dengan menitipkan ke Rumah Potong Hewan (RPH).
"Jadi harus dipertimbangkan juga zonanya. Kalau zona hijau dan kuning saya rasa boleh saja melakukan kegiatan kurban. Namun daerah zona merah dan hitam lebih baik dihindari dan bisa titipkan ke RPH,” tegas Nanung.
Terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah mengajak berbagai pihak secara intensif dapat memanfaatkan media digital sebagai wadah informasi atau pengetahuan bagi masyarakat dalam kegiatan kurban.
Menurut dia, informasi seputar advokasi penanganan hewan kurban, penyembelihan halal dan penanganan daging kurban yang higienis, serta pedoman kesejahteraan hewan kurban diperlukan oleh masyarakat, terlebih dalam situasi PPKM Darurat.
“Agar pelaksanaan kurban dapat berjalan lancar, kami mengimbau dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan bersinergi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan, dinas yang membidangi fungsi keagamaan serta instansi dan/atau organisasi terkait lainnya," papar Nasrullah.
Berdasarkan data iSIKHNAS, pemotongan hewan kurban di Indonesia pada tahun 2020 masih cukup tinggi meski mengalami penurunan jumlah ternak kurban sekitar 10% dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya.
Jumlah ternak kurban tahun 2020 yang dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor, terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 541.900 ekor.
Sedangkan data penjualan hewan kurban yang tersebar berada di 8.355 lokasi dengan kondisi yang memiliki izin sebanyak 3.860 dan yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebanyak 4.903.
Lihat Juga: Pemuda Perindo dan Kadin Jakarta Timur Kolaborasi Salurkan 700 Paket Kurban di Jatinegara
(ind)