Gelar Right Issue, Bank Woori Siap Naik Kelas ke Bank Buku III
Kamis, 15 Juli 2021 - 08:53 WIB
loading...
Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kondisi perekonomian Indonesia di semester II-2021 masih dihadapkan berbagai tantangan karena pandemi Covid-19 belum juga mereda. Namun, kondisi tersebut rupanya tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja keuangan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (Tbk) atau dikenal Bank Woori Saudara (BWS). Hal itu terbukti dengan kinerja keuangan perseroan di 2020 yang menunjukan tren positif hingga di awal tahun ini secara resmi telah masuk dalam kelompok bank Buku III .
“Kinerja keuangan perseroan tahun lalu terus menunjukan tren positif dan di awal 2021 ini kita pun secara resmi telah masuk dalam kelompok bank Buku III,” tutur Corporate Secretary BWS Sadhana Priatmadja dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (14/7/2021).
Pernyataan itu diungkapkan usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) bertempat di kantor pusat BWS di bilangan SCBD, Jakarta, di hari yang sama. Adapun pertemuan itu berjalan lancar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Baca juga:Gus Baha Jelaskan Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Meninggal
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa perseroan berencana penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue. Adapun keputusan lainnya yaitu menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan.
“Kinerja keuangan perseroan tahun lalu terus menunjukan tren positif dan di awal 2021 ini kita pun secara resmi telah masuk dalam kelompok bank Buku III,” tutur Corporate Secretary BWS Sadhana Priatmadja dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (14/7/2021).
Pernyataan itu diungkapkan usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) bertempat di kantor pusat BWS di bilangan SCBD, Jakarta, di hari yang sama. Adapun pertemuan itu berjalan lancar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Baca juga:Gus Baha Jelaskan Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Meninggal
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa perseroan berencana penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue. Adapun keputusan lainnya yaitu menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan.
Lihat Juga :