Warning! Marak Investasi Bodong Palsukan Perusahaan, Kenali Modusnya
Senin, 19 Juli 2021 - 10:49 WIB
loading...
OJK memperingatkan kepada masyarakat untuk waspada atas maraknya penipuan investasi dengan modus iming-iming keuntungan yang tinggi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan kepada masyarakat untuk waspada atas maraknya penipuan investasi dengan modus iming-iming keuntungan yang tinggi. Investasi 'bodong' ini juga tak segan untuk memalsukan entitas perusahaan demi menarik kepercayaan nasabah.
Tak ketinggalan, mereka juga akan meminta nasabah untuk transfer ke rekening pribadi. Seringkali, penyebaran informasi investasi jenis seperti ini beredar melalui ruang SMS dan chat di group-group daring, khususnya Telegram.
Baca Juga: Sudah Diblokir OJK, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Berikut cara mengenali modus investasi 'abal-abal', mengutip Instagram @ojkindonesia, Senin (19/2021):
1. Investasi abal-abal akan menduplikasi nama/website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
2. Mereka menjanjikan untuk tinggi dan pasti.
3. Menggunakan skema titip dana ke orang tertentu.
Tak ketinggalan, mereka juga akan meminta nasabah untuk transfer ke rekening pribadi. Seringkali, penyebaran informasi investasi jenis seperti ini beredar melalui ruang SMS dan chat di group-group daring, khususnya Telegram.
Baca Juga: Sudah Diblokir OJK, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Berikut cara mengenali modus investasi 'abal-abal', mengutip Instagram @ojkindonesia, Senin (19/2021):
1. Investasi abal-abal akan menduplikasi nama/website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
2. Mereka menjanjikan untuk tinggi dan pasti.
3. Menggunakan skema titip dana ke orang tertentu.
Lihat Juga :