Sudah Diblokir OJK, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Sabtu, 17 Juli 2021 - 23:33 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi atau SWI untuk merilis daftar dan sejumlah jenis investasi bodong dan ilegal di beberapa situs investasi.
Ketua SWI, Tongam L Tobing mengaku penutupan dan pemblokiran ini diakibatkan oleh sejumlah investasi yang tidak mengantongi izin resmi dari berbagai instansi dan dapt meresahkan masuarakat yang berujung pada penipuan dan intimidasi penagihan.
“Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup beberapa situs pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan,” kata Tonggap melalui pernyataan tertulis yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Berangus 172 Pinjol Laknat
Dirinya menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal dan karena investasi yang tersedia dalam daftar tersebut tidak mengantongi izin.
Ketua SWI, Tongam L Tobing mengaku penutupan dan pemblokiran ini diakibatkan oleh sejumlah investasi yang tidak mengantongi izin resmi dari berbagai instansi dan dapt meresahkan masuarakat yang berujung pada penipuan dan intimidasi penagihan.
“Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup beberapa situs pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan,” kata Tonggap melalui pernyataan tertulis yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Berangus 172 Pinjol Laknat
Dirinya menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal dan karena investasi yang tersedia dalam daftar tersebut tidak mengantongi izin.
Lihat Juga :