Diperpanjang, Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK Bisa Membeludak

Senin, 19 Juli 2021 - 19:26 WIB
loading...
Diperpanjang, Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK Bisa Membeludak
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 hingga 26 Juli mendatang. Pada jadwal sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan ditutup pada 21 Juli 2021.

Animo masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021 pun cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pelamar yang terus bertambah setiap harinya.

Baca juga:Purbalingga Gempar, Satu Keluarga Tewas saat Isolasi Mandiri di Rumah

Dikutip dari akun Facebook resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, tercatat sebanyak 3.333.176 akun telah mendaftar seleksi CPNS dan PPPK hingga 19 Juli 2021 pukul 15.41 WIB.

“Hai #Sobat BKN, berikut update pelamar s/d 19-07-2021 Pukul 15.41 WIB. Mengisi formulir 3.333.176 dan sudah submit 2.217.965,” tulis BKN di akun Facebooknya, Senin (19/7/2021).

Jumlah pelamar CPNS dan PPPK diperkirakan mencapai lima juta orang tahun ini. Bahkan, tak menutup kemungkinan lebih dari itu karena jumlah formasi yang butuhkan sebanyak 676.733 formasi. Tahun lalu saja, ketika yang dibutuhkan hanyasekitar 150 ribu formasi, jumlah pendaftarnya mencapai 4,2 juta orang.

Walau pendaftaran diperpanjang, namun BKN kembali mengingatkan bahwa para pelamar diusahakan tidak menunda untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga batas waktu pendaftaran berakhir. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan.

Baca juga:Atiek CB Penyanyi Tenar Era 1980-an, Inilah Kehidupannya yang Sekarang

“#SobatBKN, jangan menunda u/ menyelesaikan proses pendaftaran hingga tenggat waktu pendaftaran berakhir pada 26 Juli 2021 Pukul 23:59 WIB. Untuk menghindari kesalahan saat proses submit dokumen krn terburu2,” tulis keterangan berikut.

Untuk diketahui, pendaftaran dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)