Raih Opini WTP 3 Kali Berturut-turut, Bukti Pengelolaan Dana Haji Transparan

Senin, 19 Juli 2021 - 23:43 WIB
loading...
Raih Opini WTP 3 Kali Berturut-turut, Bukti Pengelolaan Dana Haji Transparan
Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji secara terpisah dari operator penyelenggara kegiatan haji ( Kementerian Agama ). Tujuanya, menjunjung transparansi danberasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat.

KetuaBadan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)Anggito Abimanyu menyampaikan, manfaat dana kelola haji 2021 telah mencapai Rp8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp14 triliun. Sementara itu, pihaknya turut memperkuat kelembagaan BPKH agar memiliki nilai manfaat yang cukup sehat dan membangun sustainabilitas keuangan.

Baca juga:Khutbah Idul Adha: Kurban sebagai Perwujudan Takwa

"Penerimaan kami sudah di atas Rp14 triliun dengan dua kali musim haji. Pendapatan dari nilai manfaat kami sudah di atas segitu. Tahun ini bisa lebih tinggi dan mendapatkan nilai manfaat yang cukup baik meskipun di tengah pandemi," jelas Anggito dalam dalam Webinar pengelolaan dana haji 2021, Senin,(19/07/2021).

Anggito menuturkan hingga kini BPKH masih berinvestasi pada investasi surat berharga dikarenakan return yang bagus dan juga aman. Nantinya secara bertahap BPKH akan merencanakan investasi dengan medium to high risk.

"Kami sudah mendapatkan return yang bagus dan aman. Itu modal utama, nanti setelah ini bisa masuk ke investasi yang high return. Portofolio investasi tidak banyak sekarang, aset syariah pun sedikit sekali sehingga kita gunakan investasi surat berharga yang risikonya termitigasi karena dijamin oleh negara. Tidak berarti kalau kita investasi ke sukuk itu tidak membangun ekonomi karena uangnya dipakai untuk ekonomi melalui pemerintah," paparnya.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 penempatan dan investasi dana hajiberada pada sektor yang aman seperti pembiayaan Bank BPS BPIH kerja sama investasi dengan Islamic Development Bank (IsDB) dengan memperhatikanVisi Saudi 2030 dengan penambahan jamaah haji serta era digitalisasi dalam mempermudah proses bisnis.

Sementara di sisi lain meneguhkan pengelolaan dana haji lebih transparan dan akuntabel Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan keuangan Tahun 2018.

"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, ujar Anggito.

Sementara itu, Pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim mengatakan, perlunya pembagian tugas yang lebih tegas lagi, yakni Kementerian Agama mengurusi efisiensi biaya pelaksana haji, sedangkan urusan optimalisasi, return menjadi kewenangan BPKH sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai lembaga baru, menurut Adiwarman, beberapa tahun pertama menjadi hal yang wajar BPKH menyiapkan sistem dan pondasi pengelolaan keuangan haji yang bagus dan memastikan dana haji aman. Adiwarman menambahkan BPKH menjadi satu-satunya lembaga pengelolaan keuangan haji di negara G-20.

Baca juga:Malam Takbiran, 2 Kelompok Pemuda Saling Serang Gunakan Sajam dan Batu di Pondok Kopi

Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamindana hajiyang disimpan di perbankan dalam kondisi aman. Masyarakat diminta tak perlu khawatir karena pengawasan terhadap dana haji dilakukan oleh berbagai otoritas.

Aturan tersebut berdasar kepada UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji. Ia menjelaskan, setiap pasal di dalam UU inisebenarnya sudah memberikan jaminan yangjelas tentang keberadaan dana haji.

Selain itu, keamanan dana haji juga diatur dalam Peraturan LPS (PLPS) No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PLPS No. 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan. Aturan ini memastikan bahwa dana yang disimpan oleh BPKH di perbankan termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficary), yakni para calon jamaah haji.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)