PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap Syarat Perjalanan

Rabu, 21 Juli 2021 - 18:30 WIB
loading...
PPKM Darurat Diperpanjang,...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa aturan terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai tanggal 21-25 Juli 2021 masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Mulai hari ini sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang mulai berlaku pada 17 Juli hingga 25 Juli 2021,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, (21/7/2021).

Adita mengatakan, menindaklanjuti SE 15 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah surat edaran di masing-masing moda transportasi yaitu:

Baca juga:Gus Baha Ditanya Haji Atau Umrah Dulu? Berikut Jawaban Beliau

1. SE Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

2. SE Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. SE Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

4. SE Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Keempat SE tersebut sudah mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan menggunakan transpostasi umum di semua moda, baik di moda udara, laut, darat dan kereta api dan juga untuk kendaraan pribadi,” ujar Adita.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, secara umum keempat SE tersebut mengatur syarat perjalanan baik antar-kota maupun di kawasan aglomerasi. Hanya masyarakat masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti misalnya: pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non covid dengan jumlah pengantar maksimal 5 (lima) orang, yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

“Bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa dan menunjukkan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon II dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. Sementara bagi masyrakat yang memiliki keperluan mendesak wajib membawa dan menujukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian,” tutur Adita.

Baca juga:Update Corona 21 Juli 2021: Kasus Positif Bertambah 33.772, Jadi 2.983.830

Kemudian, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara selain STRP/Surat Keterangan juga wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 Jam dan Rapid Tes Antigen 1x24 jam.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam).

“Untuk pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Jadi kami mengimbau untuk anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM darurat. Dan secara umum kami juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tetap di rumah,” tegas Adita.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)