Perbaikan Penyaluran Bantuan Usaha Mikro, KPK Ikut Kasih Masukan
Jum'at, 23 Juli 2021 - 13:13 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan masukan terkait penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan masukan terkait penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) . Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian RI pada Rabu, 21 Juli 2021.
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BLT UMKM Tahap 3, Ngalir Terus hingga September
Dalam rapat tersebut, KPK menyampaikan beberapa catatan sebagai pembelajaran untuk pelaksanaan ke depan dari pelaksanaan penyaluran bantuan yang telah dilakukan pada 2020. Di antaranya terkait Pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataaan. Artinya, bantuan diberikan bukan hanya ke daerah yang aktif dan mampu mengirimkan data calon penerima bantuan.
Kementerian Koperasi dan UKM perlu secara aktif mendekati daerah-daerah yang terdampak berat dari pandemi ini, misalnya daerah yang tergolong miskin. Namun, Dinas Koperasi setempat tidak secara aktif memproses pendaftaran calon penerima.
Sehingga, terkesan bahwa BPUM ini hanya untuk penerima di Pulau Jawa saja - meskipun data dari pemda mayoritas dari pemda di Jawa.
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BLT UMKM Tahap 3, Ngalir Terus hingga September
Dalam rapat tersebut, KPK menyampaikan beberapa catatan sebagai pembelajaran untuk pelaksanaan ke depan dari pelaksanaan penyaluran bantuan yang telah dilakukan pada 2020. Di antaranya terkait Pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataaan. Artinya, bantuan diberikan bukan hanya ke daerah yang aktif dan mampu mengirimkan data calon penerima bantuan.
Kementerian Koperasi dan UKM perlu secara aktif mendekati daerah-daerah yang terdampak berat dari pandemi ini, misalnya daerah yang tergolong miskin. Namun, Dinas Koperasi setempat tidak secara aktif memproses pendaftaran calon penerima.
Sehingga, terkesan bahwa BPUM ini hanya untuk penerima di Pulau Jawa saja - meskipun data dari pemda mayoritas dari pemda di Jawa.
Lihat Juga :