Perbaikan Penyaluran Bantuan Usaha Mikro, KPK Ikut Kasih Masukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan masukan terkait penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) . Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian RI pada Rabu, 21 Juli 2021.
Dalam rapat tersebut, KPK menyampaikan beberapa catatan sebagai pembelajaran untuk pelaksanaan ke depan dari pelaksanaan penyaluran bantuan yang telah dilakukan pada 2020. Di antaranya terkait Pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataaan. Artinya, bantuan diberikan bukan hanya ke daerah yang aktif dan mampu mengirimkan data calon penerima bantuan.
Kementerian Koperasi dan UKM perlu secara aktif mendekati daerah-daerah yang terdampak berat dari pandemi ini, misalnya daerah yang tergolong miskin. Namun, Dinas Koperasi setempat tidak secara aktif memproses pendaftaran calon penerima.
Sehingga, terkesan bahwa BPUM ini hanya untuk penerima di Pulau Jawa saja - meskipun data dari pemda mayoritas dari pemda di Jawa.
"Data penerima bantuan saat ini harus disesuaikan dengan temuan lapangan BPKP dan BPK tentang ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan pada program sebelumnya," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri.
Selain itu Seluruh calon penerima harus menyertakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar memudahkan pengujian kelayakan penerima dengan basis data lain. Misalnya, pengujian dengan data ASN yang ada di BKN yang sudah berbasis NIK. Demikian juga pengujian dengan data penerima bantuan program Prakerja dan program bantuan lainnya.
KPK turut mengawal program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satunya denagn mendukung upaya pengawasan terhadap pemberian BPUM sejak tahun 2020 dengan membuka kanal pengaduan masyarakat langsung di JAGA.ID.
Keluhan yang kami terima terkait penyaluran BPUM yang tercatat pada JAGA.ID total berjumlah 763 laporan, terdiri dari 642 laporan di tahun 2020 dan 121 laporan hingga Juli 2021.
Mayoritas keluhan adalah tentang:
- Keluhan tidak tercantum dalam penerima BPUM meskipun berdasarkan kriteria memenuhi syarat.
- Ketidakakuratan data penerima, yang bersangkutan dihubungi bahwa akan menerima BPUM sementara rekening bank berbeda, sehingga justru akhirnya tidak menerima bantuan.
-Informasi tentang BPUM secara umum, kriteria, tata cara dan sebagainya. Hal ini menggambarkan bahwa sosialisasi mengenai program ini masih perlu diperbaiki.
Keluhan paling banyak untuk tahun 2020 tercatat dari daerah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sedangkan di tahun 2021, tercatat keluhan paling banyak dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
Demi mendorong publikasi dan meningkatkan literasi masyarakat tentang program ini, melalui aplikasi JAGA.ID, KPK juga menyediakan informasi mengenai program BPUM yang berisi antara lain tentang siapa yang berhak menerima bantuan, proses pendaftaran, besaran BPUM, dan lainnya.
Dalam rapat tersebut, KPK menyampaikan beberapa catatan sebagai pembelajaran untuk pelaksanaan ke depan dari pelaksanaan penyaluran bantuan yang telah dilakukan pada 2020. Di antaranya terkait Pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataaan. Artinya, bantuan diberikan bukan hanya ke daerah yang aktif dan mampu mengirimkan data calon penerima bantuan.
Kementerian Koperasi dan UKM perlu secara aktif mendekati daerah-daerah yang terdampak berat dari pandemi ini, misalnya daerah yang tergolong miskin. Namun, Dinas Koperasi setempat tidak secara aktif memproses pendaftaran calon penerima.
Sehingga, terkesan bahwa BPUM ini hanya untuk penerima di Pulau Jawa saja - meskipun data dari pemda mayoritas dari pemda di Jawa.
"Data penerima bantuan saat ini harus disesuaikan dengan temuan lapangan BPKP dan BPK tentang ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan pada program sebelumnya," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri.
Selain itu Seluruh calon penerima harus menyertakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar memudahkan pengujian kelayakan penerima dengan basis data lain. Misalnya, pengujian dengan data ASN yang ada di BKN yang sudah berbasis NIK. Demikian juga pengujian dengan data penerima bantuan program Prakerja dan program bantuan lainnya.
KPK turut mengawal program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satunya denagn mendukung upaya pengawasan terhadap pemberian BPUM sejak tahun 2020 dengan membuka kanal pengaduan masyarakat langsung di JAGA.ID.
Keluhan yang kami terima terkait penyaluran BPUM yang tercatat pada JAGA.ID total berjumlah 763 laporan, terdiri dari 642 laporan di tahun 2020 dan 121 laporan hingga Juli 2021.
Mayoritas keluhan adalah tentang:
- Keluhan tidak tercantum dalam penerima BPUM meskipun berdasarkan kriteria memenuhi syarat.
- Ketidakakuratan data penerima, yang bersangkutan dihubungi bahwa akan menerima BPUM sementara rekening bank berbeda, sehingga justru akhirnya tidak menerima bantuan.
-Informasi tentang BPUM secara umum, kriteria, tata cara dan sebagainya. Hal ini menggambarkan bahwa sosialisasi mengenai program ini masih perlu diperbaiki.
Keluhan paling banyak untuk tahun 2020 tercatat dari daerah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sedangkan di tahun 2021, tercatat keluhan paling banyak dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
Demi mendorong publikasi dan meningkatkan literasi masyarakat tentang program ini, melalui aplikasi JAGA.ID, KPK juga menyediakan informasi mengenai program BPUM yang berisi antara lain tentang siapa yang berhak menerima bantuan, proses pendaftaran, besaran BPUM, dan lainnya.
(akr)