Soal Cuitan Lukman Sardi, PLN Minta Pelanggan Pahami Perjanjian Jual Beli Listrik

Jum'at, 23 Juli 2021 - 19:47 WIB
loading...
Soal Cuitan Lukman Sardi,...
Ilustrasi Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) , Bob Saril angkat bicara ihwal cuitan aktor senior Lukman Sardi di Twitter yang mengaku mendapat ancaman pemutusan listrik di rumahnya.

Bob menjelaskan, sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), bagi pelanggan yang telat membayar lebih dari tanggal 20 maka konsekuansinya adalah pemadaman.

"Di aturan tercantum ada hak dan kewajiban pelanggan. Dalam hak disebutkan bahwa pelanggan mendapat penyaluran listrik sebaik-baiknya, dan kewajibannya adalah membayar rekening listrik. Membayar rekening listrik itu yang sudah diperjanjikan, tanggal 20 paling lambat," kata Bob kepada MNC Portal, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Lukman Sardi Curhat Listrik Rumahnya Diputus, Begini Tanggapan PLN

Menurut dia, pemadaman listrik merupakan langkah yang dilakukan PLN bagi pelanggan yang telat membayar. "Nah jadi kalau di atas tanggal 20, tentu saja kita harus dipadamkan sesuai dengan perjanjian," tukasnya.

Di sisi lain Bob mengakui bahwa sebelumnya PLN tidak menjalankan peringatan pemadaman ini secara konsisten. "Nah sebelumnya, kita tidak menjalankan (pemadaman) ini secara konsisten, nah sekarang kita ingin konsisten menjalankan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bob menerangkan bahwa perusahaan juga perlu menjaga cashflow kas perusahaan. "Kalau PLN ini kan kita memproduksi dulu, mengeluarkan biaya dulu, kemudian dipakai dulu oleh pelanggan, kita catat pada akhir bulan. Jadi, kita berikan kesempatan 20 hari lagi bagi pelanggan untuk membayar," tuturnya.

Memakai pedoman perjanjian, Bob menegaskan bahwa PLN akan mengingatkan ke pelanggan sebelum listriknya dicabut. "Saat kita membangkitkan energi listrik, kita membutuhkan biaya untuk beli, kita bayar semua. Jadi cashflow itu kita butuhkan, sehingga kita mengingatkan ke pelanggan, (jika tidak taat), maka harus diputus," ungkapnya.

Baca juga: Listrik Rumah Diancam Akan Diputus, Lukman Sardi Tuangkan Keluh Kesah

Kepada penunggak layanan listrik, Bob meminta agar mempelajari ketentuan yang berlaku. "Seharusnya kalau kita memahami perjanjian jual beli tenaga listrik, di situ memang akan diputus setelah tanggal 20," ucapnya.

Sebelumnya, Lukman Sardi menuangkan keluh kesahnya di media sosial akibat ada rencana pemutusan listrik. Melalui akun @lukmansardi, dirinya menjelaskan telah didatangi petugas PLN ke rumahnya dan mengancam akan memutus jaringan listrik.

"Sebagai konsumen, saya nggak pernah nunggak listrik, paling banter telat bayar 2/3 hari, ini kenapa dari bulan kemarin orang2 @pln_123 selalu dateng ke rumah bawa surat kalau masih seperti itu akan diputus? Atas dasar apa," cuit akun milik Lukman Sardi

Lukman mengaku ada oknum PLN yang mengancam akan memutus listriknya. "Semua bukti bayar selalu gue simpan. Terima kasih buat perhatiannya," tambahnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Rekomendasi
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved