Astagfirullah! Sebuah Bank Syariah Diduga Peras Pengusaha Jalan Tol
Sabtu, 24 Juli 2021 - 16:00 WIB
loading...
Jusuf Hamka (kiri). Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha nasional jalan tol, Jusuf Hamka, membeberkan adanya dugaan tindak pemerasan yang dilakukan lembaga perbankan syariah swasta. Kejahatan itu dialami langsung oleh perusahaan yang dia pimpin.
Meski begitu, Jusuf enggan menyebut nama lembaga keuangan tersebut. Dia menuturkan, tindakan pemerasan terjadi saat proses pembayaran utang perusahaan senilai Rp800 miliar.
Baca juga:Soal Perubahan Statuta UI, Dirjen KI Kemenkumham Nilai Cuma Persoalan Politik
Awalnya, pada Maret 2021, Jusuf mengirimkan uang senilai Rp795 miliar kepada manajemen bank syariah swasta tersebut untuk melunasi utang. Anehnya, uang yang dikirim justru menggantung di rekeningnya dan tanpa diproses bank. Selama itu juga bunga utang tetap berjalan hingga dua bulan.
"22 Maret (2021) saya kirimlah Rp795 miliar kira-kira, untuk melunasi utang tersebut. Tau-tau uang saya masuk di rekening, biasanya kan karena ini sindikasi jadi ada agen bank tersebut juga, uang saya tidak didebet langsung. Tidak dibayarkan kepada utang, padahal saya sudah kasih surat kami untuk instruksi pembayaran utang," ujar Jusuf salam Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, (24/7/2021).
Sebelum proses pelunasan utang dilakukan pihaknya, Jusuf berupaya bernegosiasi dengan manajemen perbankan agar menurunkan bunga utang sebesar 8% dari bunga yang dipatok di kisaran 11%.
Negosiasi tersebut dilakukan lantaran pendapatan atau income perusahaan menurun selama kebijakan PSBB pada tahun lalu. Namun, permintaan Jusuf itu ditolak.
Meski begitu, Jusuf enggan menyebut nama lembaga keuangan tersebut. Dia menuturkan, tindakan pemerasan terjadi saat proses pembayaran utang perusahaan senilai Rp800 miliar.
Baca juga:Soal Perubahan Statuta UI, Dirjen KI Kemenkumham Nilai Cuma Persoalan Politik
Awalnya, pada Maret 2021, Jusuf mengirimkan uang senilai Rp795 miliar kepada manajemen bank syariah swasta tersebut untuk melunasi utang. Anehnya, uang yang dikirim justru menggantung di rekeningnya dan tanpa diproses bank. Selama itu juga bunga utang tetap berjalan hingga dua bulan.
"22 Maret (2021) saya kirimlah Rp795 miliar kira-kira, untuk melunasi utang tersebut. Tau-tau uang saya masuk di rekening, biasanya kan karena ini sindikasi jadi ada agen bank tersebut juga, uang saya tidak didebet langsung. Tidak dibayarkan kepada utang, padahal saya sudah kasih surat kami untuk instruksi pembayaran utang," ujar Jusuf salam Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, (24/7/2021).
Sebelum proses pelunasan utang dilakukan pihaknya, Jusuf berupaya bernegosiasi dengan manajemen perbankan agar menurunkan bunga utang sebesar 8% dari bunga yang dipatok di kisaran 11%.
Negosiasi tersebut dilakukan lantaran pendapatan atau income perusahaan menurun selama kebijakan PSBB pada tahun lalu. Namun, permintaan Jusuf itu ditolak.
Lihat Juga :