Heboh Soal Dugaan Pemerasan Sebuah Bank Syariah, OJK Akan Panggil Jusuf Hamka
Sabtu, 24 Juli 2021 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus ini terjadi berkaitan dengan rencana pelunasan pembiayaan oleh Jusuf Hamka sebagai debitur. Ketentuan pelunasan telah disepakati bersama sebelumnya antara bank dengan debitur sebagaimana akad pembiayaan dengan beberapa adendum yang sudah disepakati sebelumnya.
Untuk rencana pelunasan tersebut pihak debitur sudah mengajukan kepada sindikasi bank (yang terdiri atas 7 bank, yaitu bank syariah dan unit usaha syariah dari beberapa bank pembangunan daerah). Namun, mesti dipahami kesepakatan harus diperoleh seluruh bank yang tergabung dalam sindikasi terhadap setiap proses pembahasan dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai format pelunasan.
Hal ini tentu juga sejalan dengan konsepsi syariah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan termasuk melakukan musyawarah. OJK dikabarkan juga sudah meminta sindikasi bank dan debitur untuk melakukan komunikasi kembali dengan membahas upaya untuk mendapatkan kesepakatan baru atas rencana pelunasan yang menjunjung nilai syariah.
Pengawas OJK sudah mendapatkan penjelasan dari pihak bank sindikasi sehingga mengharapkan pertemuan dapat dilakukan dalam waktu dekat karena setiap pihak tentunya dapat bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus ini terjadi berkaitan dengan rencana pelunasan pembiayaan oleh Jusuf Hamka sebagai debitur. Ketentuan pelunasan telah disepakati bersama sebelumnya antara bank dengan debitur sebagaimana akad pembiayaan dengan beberapa adendum yang sudah disepakati sebelumnya.
Untuk rencana pelunasan tersebut pihak debitur sudah mengajukan kepada sindikasi bank (yang terdiri atas 7 bank, yaitu bank syariah dan unit usaha syariah dari beberapa bank pembangunan daerah). Namun, mesti dipahami kesepakatan harus diperoleh seluruh bank yang tergabung dalam sindikasi terhadap setiap proses pembahasan dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai format pelunasan.
Hal ini tentu juga sejalan dengan konsepsi syariah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan termasuk melakukan musyawarah. OJK dikabarkan juga sudah meminta sindikasi bank dan debitur untuk melakukan komunikasi kembali dengan membahas upaya untuk mendapatkan kesepakatan baru atas rencana pelunasan yang menjunjung nilai syariah.
Pengawas OJK sudah mendapatkan penjelasan dari pihak bank sindikasi sehingga mengharapkan pertemuan dapat dilakukan dalam waktu dekat karena setiap pihak tentunya dapat bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
Lihat Juga :