Heboh Soal Dugaan Pemerasan Sebuah Bank Syariah, OJK Akan Panggil Jusuf Hamka

Sabtu, 24 Juli 2021 - 21:00 WIB
loading...
Heboh Soal Dugaan Pemerasan...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ribut-ribut soal pernyataan Jusuf Hamka, pengusaha tol, yang mengaku diperas oleh sebuah bank syariah swasta membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan cepat. OJK akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyatannya ramai diberitakan media massa. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.

"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," katanya.

Baca juga:Astagfirullah! Sebuah Bank Syariah Diduga Peras Pengusaha Jalan Tol

Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.

"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus ini terjadi berkaitan dengan rencana pelunasan pembiayaan oleh Jusuf Hamka sebagai debitur. Ketentuan pelunasan telah disepakati bersama sebelumnya antara bank dengan debitur sebagaimana akad pembiayaan dengan beberapa adendum yang sudah disepakati sebelumnya.

Untuk rencana pelunasan tersebut pihak debitur sudah mengajukan kepada sindikasi bank (yang terdiri atas 7 bank, yaitu bank syariah dan unit usaha syariah dari beberapa bank pembangunan daerah). Namun, mesti dipahami kesepakatan harus diperoleh seluruh bank yang tergabung dalam sindikasi terhadap setiap proses pembahasan dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai format pelunasan.

Hal ini tentu juga sejalan dengan konsepsi syariah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan termasuk melakukan musyawarah. OJK dikabarkan juga sudah meminta sindikasi bank dan debitur untuk melakukan komunikasi kembali dengan membahas upaya untuk mendapatkan kesepakatan baru atas rencana pelunasan yang menjunjung nilai syariah.

Pengawas OJK sudah mendapatkan penjelasan dari pihak bank sindikasi sehingga mengharapkan pertemuan dapat dilakukan dalam waktu dekat karena setiap pihak tentunya dapat bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2272 seconds (0.1#10.140)