Butuh Kepastian Hukum untuk Genjot Investasi di Pasar Modal

Minggu, 25 Juli 2021 - 23:46 WIB
loading...
Butuh Kepastian Hukum untuk Genjot Investasi di Pasar Modal
Ilustrasi/Foto:SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan penting investor untuk mau menanamkan sahamnya di Indonesia, bersama dengan beberapa pertimbangan ekonomi lain seperti kemudahan berinvestasi , ataupun akses pembiayaan perbankan.

Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Yusuf Rendy Manilet menyatakan meski beberapa aturan menjamin aspek penegakan hukum untuk investor, hanya saja yang perlu menjadi perhatian ialah masalah turunnya peringkat indeks korupsi di Indonesia.


“Tentu ini menjadi semacam lampu kuning, karena jika pemberantasan korupsi dianggap melemah, maka hal ini bisa jadi mengindikasikan potensi penyelewangan kekuasaan. Hal ini saya kira bisa menjadi persepsi negatif bagi investor,” kata Yusuf di Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Seperti diketahui, dua lembaga internasonal yakni Bank Dunia dan Moodys Poor menyebut adanya problematika terhadap kepastian hukum yang disebut sebagai lack of certainty di Indonesia.

Ekonom senior, Ichsanuddin Noorsy menilai dalam memperbaiki iklim investasi tidak hanya mengatur tentang regulasi atau pun birokrasi. Namun terdapat tiga permasalahan utama, pertama masalah keadilan dan ini bisa menyangkut ketimpangan yang muncul di balik investasi. Selanjutnya masalah penghisaban posisinya dan terakhir masalah campur tangan.

“Nah, karena tidak positif dalam penegakan hukum akibatnya sejumlah sekuritas asing kabur. Walaupun Indonesia bersedia di invasi, bersedia di intervensi, dan bersedia di indotrasi oleh kekuatan modal asing begitu kan ya, tapi karena penegakan hukumnya mereka ya nggak mau. Jadi posisi kita masuk ke dalam posisi dihindari dalam berinvestasi,” tegasnya.

Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada menambahkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum di investasi, di pasar modal. Terutama terkait dengan cara penanganan atau cara aparat hukum dalam menangani atau menyelesaikan proses hukum.

“Misalkan, kasus salah investasi di BPJS atau Jiwasraya-Asabri itu kan harus dilihat dari oknum siapa yang salah dalam melakukan SOP atau investasi. Bukan investasinya yang salah, sampai keluar pemberitaan kan bahwa banyak investasi tersebut dianggap merugikan negara,” ujarnya.


Menurut Reza, hal itu sudah menjadi kesalahan dalam menganalisis proses hukum yang terjadi.
Dia menambahkan terkait dengan penanganan hukum memang harus melihat banyak aspek, tidak bisa dilihat dari satu atau dua aspek. Karena yang namanya investasi itu dinamis, jadi setiap saat pun bisa berubah.

“Nah cuma bagaimana dalam penegakan hukum itu yang harus kita lihat lagi. Jadi misalkan berinvestasi di saham A misalkan, padahal secara hitung-hitungan sudah masuk perusahaan yang memiliki tata kelola yang bagus, nah ternyata beli di harga Rp7.000, ternyata begitu tutup buku harganya Rp6.500, nah masa investasinya sudah sesuai dianggap merugikan negara karena turun kan,” katanya.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)