Butuh Kepastian Hukum untuk Genjot Investasi di Pasar Modal
Minggu, 25 Juli 2021 - 23:46 WIB
loading...
Ilustrasi/Foto:SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan penting investor untuk mau menanamkan sahamnya di Indonesia, bersama dengan beberapa pertimbangan ekonomi lain seperti kemudahan berinvestasi , ataupun akses pembiayaan perbankan.
Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Yusuf Rendy Manilet menyatakan meski beberapa aturan menjamin aspek penegakan hukum untuk investor, hanya saja yang perlu menjadi perhatian ialah masalah turunnya peringkat indeks korupsi di Indonesia.
Baca Juga : Aturan Baru PPKM Level 4: Industri Ekspor Bisa Operasi 100%
“Tentu ini menjadi semacam lampu kuning, karena jika pemberantasan korupsi dianggap melemah, maka hal ini bisa jadi mengindikasikan potensi penyelewangan kekuasaan. Hal ini saya kira bisa menjadi persepsi negatif bagi investor,” kata Yusuf di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Seperti diketahui, dua lembaga internasonal yakni Bank Dunia dan Moodys Poor menyebut adanya problematika terhadap kepastian hukum yang disebut sebagai lack of certainty di Indonesia.
Ekonom senior, Ichsanuddin Noorsy menilai dalam memperbaiki iklim investasi tidak hanya mengatur tentang regulasi atau pun birokrasi. Namun terdapat tiga permasalahan utama, pertama masalah keadilan dan ini bisa menyangkut ketimpangan yang muncul di balik investasi. Selanjutnya masalah penghisaban posisinya dan terakhir masalah campur tangan.
Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Yusuf Rendy Manilet menyatakan meski beberapa aturan menjamin aspek penegakan hukum untuk investor, hanya saja yang perlu menjadi perhatian ialah masalah turunnya peringkat indeks korupsi di Indonesia.
Baca Juga : Aturan Baru PPKM Level 4: Industri Ekspor Bisa Operasi 100%
“Tentu ini menjadi semacam lampu kuning, karena jika pemberantasan korupsi dianggap melemah, maka hal ini bisa jadi mengindikasikan potensi penyelewangan kekuasaan. Hal ini saya kira bisa menjadi persepsi negatif bagi investor,” kata Yusuf di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Seperti diketahui, dua lembaga internasonal yakni Bank Dunia dan Moodys Poor menyebut adanya problematika terhadap kepastian hukum yang disebut sebagai lack of certainty di Indonesia.
Ekonom senior, Ichsanuddin Noorsy menilai dalam memperbaiki iklim investasi tidak hanya mengatur tentang regulasi atau pun birokrasi. Namun terdapat tiga permasalahan utama, pertama masalah keadilan dan ini bisa menyangkut ketimpangan yang muncul di balik investasi. Selanjutnya masalah penghisaban posisinya dan terakhir masalah campur tangan.
Lihat Juga :