Aturan Baru PPKM Level 4: Industri Ekspor Bisa Operasi 100%

Minggu, 25 Juli 2021 - 22:53 WIB
loading...
Aturan Baru PPKM Level...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terkait aturan baru perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Ia menyampaikan, industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100%.



“Untuk orientasi industri ekspor dapat beroperasi dengan peraturan shift di mana setiap pengaturannya dapat beroperasi 100% dengan kapasitas maksimal pekerja 50% dibagi dua shift," kata Menko Luhut, saat konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Meski demikian, sektor industri ekspor harus menaati aturan, yakni melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Di samping itu, pekerja tidak boleh makan bersama. "Penerapan ini harus di depan kan prtokol kesehatan, seperti masuk dan pulang didata dan karyawan tidak boleh makan bersama-sama," jelasnya.



Namun demkian, terkait pelaksanaan tersebut, Menko Luhut masih akan menindaklanjuti dengan Kemenperin. Rencananya, kata Luhut, besok akan melakukan rapat koordinasi bareng Kementerian Perindustrian untuk mematangkan secara teknis gingga regulasinya. "Kita besok akan koordinasi dengan Kemenperin, di mana kita akan mengambil contoh penerapan pabrik di Kudus yang saat ini sudah sangat bagus," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2095 seconds (0.1#10.140)