Butuh Kepastian Hukum untuk Genjot Investasi di Pasar Modal
Minggu, 25 Juli 2021 - 23:46 WIB
loading...
A
A
A
“Nah, karena tidak positif dalam penegakan hukum akibatnya sejumlah sekuritas asing kabur. Walaupun Indonesia bersedia di invasi, bersedia di intervensi, dan bersedia di indotrasi oleh kekuatan modal asing begitu kan ya, tapi karena penegakan hukumnya mereka ya nggak mau. Jadi posisi kita masuk ke dalam posisi dihindari dalam berinvestasi,” tegasnya.
Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada menambahkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum di investasi, di pasar modal. Terutama terkait dengan cara penanganan atau cara aparat hukum dalam menangani atau menyelesaikan proses hukum.
“Misalkan, kasus salah investasi di BPJS atau Jiwasraya-Asabri itu kan harus dilihat dari oknum siapa yang salah dalam melakukan SOP atau investasi. Bukan investasinya yang salah, sampai keluar pemberitaan kan bahwa banyak investasi tersebut dianggap merugikan negara,” ujarnya.
Baca Juga : PPKM Level 4 Diperpanjang, Tambahan Bansos Ini Siap Disalurkan
Menurut Reza, hal itu sudah menjadi kesalahan dalam menganalisis proses hukum yang terjadi.
Dia menambahkan terkait dengan penanganan hukum memang harus melihat banyak aspek, tidak bisa dilihat dari satu atau dua aspek. Karena yang namanya investasi itu dinamis, jadi setiap saat pun bisa berubah.
“Nah cuma bagaimana dalam penegakan hukum itu yang harus kita lihat lagi. Jadi misalkan berinvestasi di saham A misalkan, padahal secara hitung-hitungan sudah masuk perusahaan yang memiliki tata kelola yang bagus, nah ternyata beli di harga Rp7.000, ternyata begitu tutup buku harganya Rp6.500, nah masa investasinya sudah sesuai dianggap merugikan negara karena turun kan,” katanya.
Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada menambahkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum di investasi, di pasar modal. Terutama terkait dengan cara penanganan atau cara aparat hukum dalam menangani atau menyelesaikan proses hukum.
“Misalkan, kasus salah investasi di BPJS atau Jiwasraya-Asabri itu kan harus dilihat dari oknum siapa yang salah dalam melakukan SOP atau investasi. Bukan investasinya yang salah, sampai keluar pemberitaan kan bahwa banyak investasi tersebut dianggap merugikan negara,” ujarnya.
Baca Juga : PPKM Level 4 Diperpanjang, Tambahan Bansos Ini Siap Disalurkan
Menurut Reza, hal itu sudah menjadi kesalahan dalam menganalisis proses hukum yang terjadi.
Dia menambahkan terkait dengan penanganan hukum memang harus melihat banyak aspek, tidak bisa dilihat dari satu atau dua aspek. Karena yang namanya investasi itu dinamis, jadi setiap saat pun bisa berubah.
“Nah cuma bagaimana dalam penegakan hukum itu yang harus kita lihat lagi. Jadi misalkan berinvestasi di saham A misalkan, padahal secara hitung-hitungan sudah masuk perusahaan yang memiliki tata kelola yang bagus, nah ternyata beli di harga Rp7.000, ternyata begitu tutup buku harganya Rp6.500, nah masa investasinya sudah sesuai dianggap merugikan negara karena turun kan,” katanya.
(dar)
Lihat Juga :